Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Teraju Indonesia Soroti Kasus Tambang Bauksit di Kalimantan Barat, Disebut Ancam DAS Kapuas

Siti Sulbiyah • Senin, 25 Mei 2026 | 14:40 WIB
 Direktur Eksekutif Teraju Indonesia (Kalbar), Agus Sutomo.
Direktur Eksekutif Teraju Indonesia (Kalbar), Agus Sutomo.

PONTIANAK POST – Kalimantan Barat dinilai berada di persimpangan kritis antara keberlanjutan lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam secara masif, khususnya karena sektor pertambangan bauksit. 

Direktur Teraju Indonesia, Agus Sutomo, menilai dengan cadangan bauksit mencapai 66,77 persen dari total nasional atau setara 584 juta ton cadangan siap tambang berdasarkan data Dinas ESDM Kalbar, wilayah ini bak "gula manis" yang dikerumuni raksasa industri. 

“Namun, di balik kilau ekonomi global, terutama permintaan tinggi dari China, kita menyaksikan pelanggaran hukum sistematis, negara yang hadir setengah hati, serta ancaman serius terhadap ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas yang mengerikan,” katanya, Sabtu (23/5).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Bauksit Kalbar, Pejabat ESDM Ikut Ditahan
 
Ia menilai bahwa model pembangunan saat ini masih terjebak dalam paradigma ekstraktif kolonial yang mengutamakan kepentingan modal di atas kedaulatan rakyat dan lingkungan.

Kemudahan pun diberikan, termasuk penyanderaan status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang seharusnya untuk kepentingan publik, justru menjadi tameng bagi korporasi untuk berbuat semena-mena.

Agus menyinggung dua kasus pertambangan yang belakangan mencuat di Kalbar. Pertama, kasus dugaan aktivitas tambang bauksit ilegal PT QSS yang terungkap setelah laporan masyarakat sipil dan kini ditangani Kejaksaan Tinggi Kalbar.

Baca Juga: Profil PT QSS, Perusahaan yang Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Diketahui, Kejati Kalbar telah menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan atas eksploitasi bauksit di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP). Praktik "IUP ganda" atau penambangan di luar blok konsesi bukanlah hal baru. 

“Ini menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam pengawasan perizinan,” ujarnya.
 
Adapun kasus kedua yang turut ia soroti adalah penyelewengan perizinan ruang laut oleh PT WHW di Kendawangan, Ketapang. 

Diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal PSDKP menghentikan sementara operasional Terminal Khusus milik perusahaan tersebut. 

Aktivitas tersebut diduga berjalan tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) . 

Menurutnya, kasus ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan adalah bentuk pembangkangan hukum terstruktur.

“Di mana perusahaan besar merasa aman beroperasi tanpa dasar hukum yang sah karena keyakinan akan impunitas,” katanya.

Lebih jauh, Agus mengingatkan bahwa sebagian besar konsesi tambang bauksit berada di kawasan Sub DAS dan DAS Kapuas yang merupakan wilayah penyangga kehidupan masyarakat Kalimantan.

Berdasarkan data historis, kata dia, setengah dari luas DAS Kapuas sudah masuk dalam kategori kritis akibat konversi lahan dan eksploitasi . 

“Pertambangan bauksit yang membuka lahan secara massal akan memperparah kondisi ini,” katanya.

Baca Juga: Jejak Kasus Hukum Aseng: Dari Vonis Kontroversial hingga Dugaan Korupsi Bauksit Kalbar

Karena itu, pihaknya mendesak Pemerintah Provinsi dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Kapuas melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang Transparan.

Ia juga menilai penting dilakukan audit lingkungan hidup secara menyeluruh terhadap dampak tambang bauksit, serta meningkatkan partisipasi publik dalam proses pengawasan.

Terkait dua kasus tersebut, ia turut menyampaikan apresiasi atas langkah Kejati Kalbar yang telah menetapkan tersangka dalam kasus PT QSS serta kecepatan KKP menindak PT WHW. 

Baca Juga: Investor Tiongkok Protes Aturan Bauksit dan Nikel, Pemerintah Buka Dialog Investasi

Namun, ia pun mendesak adanya audit kerugian negara dan lingkungan, transparansi dalam pemeriksaan, atau bahkan bila memungkinkan dilakukan pencabutan izin.

“Untuk PT WHW, karena terbukti melanggar dokumen dasar PKKPRL dan persyaratan perizinan berusaha, kami mendesak agar izin lingkungan dan izin lokasinya dievaluasi ulang. Jangan hanya berhenti pada penghentian sementara,” terangnya. (sti)

Editor : Miftahul Khair
#Teraju Indonesia #agus sutomo #tambang bauksit