PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) turun langsung melakukan pengawasan, edukasi, dan pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di sejumlah pusat perbelanjaan dan tempat usaha di Kota Pontianak pada 20–21 Mei 2026.
Kegiatan tersebut melibatkan jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar dan Tim Direktorat Penegakan Hukum DJKI dengan fokus meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha terkait perlindungan merek, hak cipta, hingga kewajiban pembayaran royalti penggunaan musik dan lagu secara komersial.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan penguatan perlindungan KI menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif di Kalimantan Barat.
Baca Juga: Perda Ketahanan Pangan Dievaluasi, Kanwil Kemenkum Kalbar Dampingi Lima Kabupaten di Kalbar
“Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memperkuat sinergi bersama DJKI dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar semakin memahami pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. Kepatuhan terhadap merek dan hak cipta bukan hanya bentuk ketaatan hukum, tetapi juga upaya meningkatkan nilai dan daya saing usaha,” ujar Jonny.
Kegiatan diawali dengan koordinasi antara Tim DJKI dan Kanwil Kemenkum Kalbar yang diterima langsung Kepala Kantor Wilayah bersama jajaran Divisi Pelayanan Hukum.
Selanjutnya, tim gabungan melakukan kunjungan ke sejumlah lokasi usaha di Kota Pontianak, di antaranya Ayani Megamall Pontianak, Soto Safe’i, Ulam Singkil Selera Nusantara, Warung Kopi Asiang Pontianak, XP Family Karaoke, hingga pusat suvenir dan sentra UMKM.
Saat berada di Ayani Megamall Pontianak, tim memberikan edukasi mengenai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya terkait kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran musik atau lagu di pusat perbelanjaan dan tempat hiburan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Hadiri Gawai Dayak Ke-40, Dorong Pelestarian Budaya Adat Dayak
Selain itu, tim juga mendorong pelaku usaha yang belum memiliki perlindungan merek untuk segera melakukan pendaftaran merek demi memperoleh kepastian hukum.
Bagi pelaku usaha yang telah memiliki merek terdaftar, edukasi diberikan terkait mekanisme pelaporan apabila menemukan penggunaan merek tanpa izin.
Menurut Jonny, pendekatan edukatif dan preventif menjadi strategi utama Kanwil Kemenkum Kalbar dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di bidang kekayaan intelektual.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan pelaku usaha memahami bahwa Kekayaan Intelektual merupakan aset penting yang harus dilindungi. Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus menghadirkan layanan konsultasi, pendampingan, dan fasilitasi pendaftaran KI bagi masyarakat,” tambahnya.
Melalui sinergi tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar berharap kepatuhan pelaku usaha terhadap perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual terus meningkat sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif dan iklim investasi yang kondusif di Kalimantan Barat. (*)
Editor : Miftahul Khair