Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kanwil Kemenkum Kalbar dan Pemkab Landak Bahas Penyesuaian Perda Trantibum dengan KUHP Nasional

Miftahul Khair • Senin, 25 Mei 2026 | 16:40 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan dan Pengambilan Data Naskah Akademik Raperda Kabupaten Landak pada kamis (21/5). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan dan Pengambilan Data Naskah Akademik Raperda Kabupaten Landak pada kamis (21/5). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan dan Pengambilan Data Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Landak tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Sekretariat DPRD Kabupaten Landak, Kamis (21/5), dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Landak, Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat DPRD, serta Tim Kerja 2 Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan di Daerah Kanwil Kemenkum Kalbar. Rapat dipimpin Ketua Tim Kerja 2, Ruth Retnowati Anggrailina Sihombing.

Dalam forum tersebut, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, menegaskan pengambilan data menjadi tahapan penting dalam memastikan substansi regulasi yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan hukum masyarakat dan perkembangan aturan nasional.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Hadiri Gawai Dayak Ke-40, Dorong Pelestarian Budaya Adat Dayak

Pembahasan juga menyoroti pentingnya penyesuaian materi muatan perda dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta paradigma baru KUHP Nasional yang lebih menitikberatkan pendekatan keadilan korektif dibandingkan retributif.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan responsif terhadap perkembangan hukum nasional.

“Kanwil Kemenkum Kalbar terus memperkuat fungsi pembinaan dan fasilitasi pembentukan peraturan daerah agar setiap regulasi yang dibentuk memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab dinamika sosial masyarakat,” ujar Jonny.

Dalam rapat itu, sejumlah masukan strategis turut dibahas, mulai dari penyesuaian ketentuan pidana kurungan menjadi pidana denda sesuai Undang-Undang Penyesuaian Pidana hingga reformulasi norma ketertiban umum yang relevan dengan perkembangan teknologi digital.

Baca Juga: Kemenkum Resmikan 393 Posbankum di Babel, Kanwil Kalbar Siap Perluas Akses Hukum Desa

Selain itu, muncul pula usulan agar nilai-nilai kearifan lokal masyarakat adat Dayak seperti tradisi Balalak dapat diakomodasi dalam substansi regulasi.

Meski demikian, peserta rapat juga menekankan pentingnya memilah materi pengaturan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan perangkat daerah maupun regulasi lain.

Ketua Tim Kerja 2, Ruth Retnowati Anggrailina Sihombing, menyebut proses pengambilan data menjadi langkah awal penting untuk menentukan arah perubahan perda agar tetap relevan secara yuridis dan sosiologis.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar meminta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Landak melakukan inventarisasi norma dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 yang masih relevan maupun yang perlu disesuaikan.

Koordinasi dengan perangkat daerah terkait juga diminta dilakukan dalam waktu dua minggu ke depan.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung pembentukan regulasi yang adaptif, efektif, dan selaras dengan perkembangan hukum nasional. (*)

Editor : Miftahul Khair
#landak #Kanwil Kemenkum Kalbar #Raperda