PONTIANAK POST - Modus penipuan berkedok spiritual dan keturunan kerajaan kembali memakan korban. Seorang pemilik kebun sawit di Kalimantan mengalami kerugian hingga Rp50,8 juta setelah percaya pada pria yang mengaku sebagai cucu Sultan Hamid II.
Pelaku berinisial W (51) kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Petrus P Silalahi mengatakan tersangka menggunakan modus “pembersihan harta” agar korban mau menyerahkan uang secara bertahap.
“Tersangka meyakinkan korban bahwa hartanya harus dibersihkan dengan membayar sejumlah royalti agar tidak haram di hadapan Allah. Korban juga dijanjikan akan diberangkatkan haji,” kata Petrus, Selasa (26/5/2026) dilansir dari ANTARA.
Kebun Sawit Disebut Warisan Sultan
Korban berinisial AS, warga Sokaraja, Banyumas, awalnya mengenal pelaku saat datang untuk berobat bekam pada September 2025.
Setelah itu, korban rutin mengikuti kajian keagamaan yang digelar pelaku di rumahnya di Purwokerto Timur.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengaku sebagai keturunan Sultan Hamid II dan menyebut lahan sawit milik korban di Kalimantan merupakan tanah warisan keluarga kesultanan.
Narasi itu kemudian digunakan untuk mempengaruhi korban agar membayar “royalti pembersihan harta”.
Diminta Setor Rp3 Juta Setiap 20 Hari
Menurut polisi, korban diyakinkan bahwa seluruh hasil usahanya berstatus “haram” apabila tidak dibersihkan melalui pembayaran royalti kepada pelaku.
Korban kemudian diminta menyetor uang Rp3 juta setiap 20 hari.
Saat panen sawit pada Januari 2026, pelaku kembali meminta uang hingga Rp50 juta. Korban akhirnya mentransfer Rp40 juta secara bertahap ke rekening tersangka maupun pihak ketiga.
Tak berhenti di situ, pelaku juga meminta tambahan Rp1,8 juta dengan alasan membantu anggota kajian lain yang kesulitan ekonomi.
Akibat rangkaian modus tersebut, total kerugian korban mencapai Rp50,8 juta.
Korban Mulai Curiga dan Lapor Polisi
Kasus itu terungkap setelah korban mulai merasa curiga terhadap klaim dan permintaan uang yang terus berulang.
Korban akhirnya menghentikan pembayaran dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas pada 8 Mei 2026.
Setelah penyelidikan, polisi menetapkan W sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Pelaku dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 492 mengatur tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Sementara Pasal 486 mengatur tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
Nama Sultan Hamid II Dicatut
Kasus ini turut menjadi sorotan di Kalimantan Barat karena mencatut nama Sultan Hamid II, tokoh nasional asal Pontianak yang dikenal sebagai perancang lambang negara Garuda Pancasila.
Sultan Hamid II atau Sultan Syarif Abdul Hamid Alkadrie lahir di Pontianak pada 12 Juli 1913 dan pernah menjabat Sultan Pontianak. Namanya tercatat dalam sejarah Indonesia sebagai sosok penting dalam perancangan identitas negara.
Pencatutan nama tokoh sejarah untuk modus penipuan dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat sekaligus merusak nilai sejarah tokoh tersebut.
Polisi Minta Warga Tidak Mudah Percaya
Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat lebih kritis terhadap pihak yang mengaku keturunan kerajaan atau tokoh tertentu dan meminta uang dengan dalih spiritual maupun agama.
“Jangan mudah percaya kepada siapapun yang mengklaim sebagai keturunan bangsawan lalu meminta imbalan finansial dengan dalih membersihkan harta atau menjamin ibadah,” katanya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus penipuan kini semakin beragam dengan memanfaatkan simbol agama, status sosial, hingga nama tokoh sejarah untuk membangun kepercayaan korban. (ant)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro