PONTIANAK POST – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) mulai mengambil langkah antisipasi menyusul gejolak harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Hal ini terjadi pasca munculnya wacana kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas strategis nasional tersebut.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Ignasius IK mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) guna menjaga stabilitas, dan kondusivitas daerah, khususnya di sektor perkebunan sawit. “Sudah kita (Pemprov) buat edaran,” ujarnya, Jumat (29/5).
Dalam surat bernomor 500.8/695/DISBUNAK.C tertanggal 26 Mei 2026 itu, Pemprov Kalbar meminta seluruh pihak terkait menjaga stabilitas harga, dan kondisi lapangan agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Edaran tersebut juga ditujukan kepada dinas yang membidangi perkebunan se-Kalbar, GAPKI Cabang Kalbar, asosiasi petani/pekebun sawit, hingga perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalbar.
Pemprov Kalbar mencermati adanya reaksi pasar berupa penurunan harga pembelian TBS di tingkat Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Terutama setelah berkembangnya wacana penerapan ekspor satu pintu melalui BUMN PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
Kondisi itu dinilai berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi daerah, terutama bagi petani sawit.
Baca Juga: Cemas Harga TBS Anjlok, Ekspor Satu Pintu Bayangi Nasib Jutaan Petani Sawit di Indonesia
Dalam edarannya, Disbunnak Kalbar meminta dinas perkebunan kabupaten/kota meningkatkan monitoring, dan pengawasan di lapangan.
Selain itu, perusahaan diminta tetap membayar TBS produksi pekebun mitra sesuai harga yang telah ditetapkan Pemprov.
GAPKI Cabang Kalbar juga diminta aktif mengoordinasikan perusahaan perkebunan agar menjaga stabilitas pembelian TBS sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, asosiasi petani, dan pekebun sawit diminta turut mengedukasi masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas di lapangan serta fokus meningkatkan kualitas produksi.
Tak hanya itu, perusahaan perkebunan juga diwajibkan melaporkan data harga pembelian TBS pihak ketiga atau nonmitra secara berkala kepada Disbunnak Kalbar mulai 19 Mei 2026. Yakni melalui link https://bitly.cx/bZF2b.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap fluktuasi harga sawit di daerah di tengah munculnya polemik kebijakan ekspor satu pintu.
Baca Juga: SPKS Ingatkan Pemerintah: Tata Kelola Ekspor Sawit lewat DSI Jangan Tekan Harga TBS Petani
Selain itu, semua pemangku kepentingan diimbau tetap mengedepankan komunikasi yang persuasif dalam merespon setiap wacana kebijakan pemerintah pusat. Guna memastikan aktivitas di lapangan tidak terganggu, serta melaporkan setiap kendala teknis atau aspirasi terkait tata niaga langsung kepada Disbunnak Kalbar, agar dapat dikoordinasikan secara berjenjang ke tingkat pusat secara resmi.
“Disbunnak Kalbar senantiasa berkomitmen untuk menjadi jembatan antara kepentingan pelaku usaha, pekebun dan pemerintah dalam mengawal kebijakan nasional agar tetap sejalan dengan realitas, dan kebutuhan di daerah dalam masa transisi kebijakan ini,” tutup SE tersebut. (bar)
Editor : Miftahul Khair