Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

MUI Ingatkan Hoaks dan Prank Pocong yang Resahkan Warga Hukumnya Haram

Aristono Edi Kiswantoro • Jumat, 29 Mei 2026 | 22:25 WIB
Foto sosok diduga pocong yang beredar di media sosial dan grup percakapan warga Pontianak memicu keresahan masyarakat. Polisi memastikan hingga kini belum ada laporan resmi maupun bukti valid terkait dugaan teror tersebut dan mengimbau warga tidak mudah menyebarkan informasi hoaks yang belum terverifikasi.
Foto sosok diduga pocong yang beredar di media sosial dan grup percakapan warga Pontianak memicu keresahan masyarakat. Polisi memastikan hingga kini belum ada laporan resmi maupun bukti valid terkait dugaan teror tersebut dan mengimbau warga tidak mudah menyebarkan informasi hoaks yang belum terverifikasi.

 

PONTIANAK POST - Ramainya isu dugaan teror pocong yang beredar di media sosial turut mendapat perhatian tokoh agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya maupun ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Fenomena pocong viral dinilai bukan sekadar isu mistis biasa, tetapi berpotensi memicu keresahan sosial dan ketakutan massal di tengah masyarakat. Sebelumnya kasus ini muncul di Bekasi, namun kini timbul lagi di Pontianak.

Ketua MUI Kabupaten Bekasi, Mahmud, menilai maraknya konten pocong jadi-jadian yang beredar di media sosial bisa memiliki motif tertentu, mulai dari sekadar mencari sensasi hingga modus menakut-nakuti warga.

“Kedua tindakan ini tidak dibenarkan karena menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” ujarnya, dikutip dari Radar Bogor, Kamis (28/5).

Menurut Mahmud, prank atau candaan masih dapat ditoleransi apabila tidak merugikan orang lain. Namun, ketika konten tersebut menyebabkan keresahan, gangguan psikologis, hingga kepanikan warga, maka perbuatannya tidak lagi bisa dianggap hiburan biasa.

“Membuat prank boleh jika sifatnya hanya bercanda tanpa menyakiti atau merugikan pihak lain. Namun jika menimbulkan keresahan atau membahayakan orang lain, itu bukan lagi prank melainkan tindakan kriminal atau bullying, dan hukumnya haram,” tegasnya.

Ia menilai penyebaran konten menakutkan tanpa tanggung jawab dapat memicu ketidaknyamanan sosial, terutama di lingkungan permukiman warga.

MUI juga mengingatkan pentingnya tabayyun atau verifikasi informasi sebelum mempercayai dan menyebarkan kabar yang beredar di media sosial.

Dalam banyak kasus, isu pocong viral yang beredar ternyata hanya rekayasa digital, prank, atau ulah oknum yang sengaja mencari perhatian publik.

“Dalam perspektif agama Islam, setiap berita perlu diverifikasi kebenarannya sebelum disebarkan,” katanya.

Sementara itu, Polresta Pontianak memastikan hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait dugaan teror pocong di Kota Pontianak.

Polisi mengimbau masyarakat tetap tenang, menjaga keamanan lingkungan, serta segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan. (ars)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#hoaks pocong #prank pocong #teror pocong #media sosial #MUI