PONTIANAK POST - Ramainya isu dugaan teror pocong yang beredar di media sosial turut mendapat perhatian tokoh agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya maupun ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Fenomena pocong viral dinilai bukan sekadar isu mistis biasa, tetapi berpotensi memicu keresahan sosial dan ketakutan massal di tengah masyarakat. Sebelumnya kasus ini muncul di Bekasi, namun kini timbul lagi di Pontianak.
Ketua MUI Kabupaten Bekasi, Mahmud, menilai maraknya konten pocong jadi-jadian yang beredar di media sosial bisa memiliki motif tertentu, mulai dari sekadar mencari sensasi hingga modus menakut-nakuti warga.
“Kedua tindakan ini tidak dibenarkan karena menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” ujarnya, dikutip dari Radar Bogor, Kamis (28/5).
Menurut Mahmud, prank atau candaan masih dapat ditoleransi apabila tidak merugikan orang lain. Namun, ketika konten tersebut menyebabkan keresahan, gangguan psikologis, hingga kepanikan warga, maka perbuatannya tidak lagi bisa dianggap hiburan biasa.
“Membuat prank boleh jika sifatnya hanya bercanda tanpa menyakiti atau merugikan pihak lain. Namun jika menimbulkan keresahan atau membahayakan orang lain, itu bukan lagi prank melainkan tindakan kriminal atau bullying, dan hukumnya haram,” tegasnya.
Ia menilai penyebaran konten menakutkan tanpa tanggung jawab dapat memicu ketidaknyamanan sosial, terutama di lingkungan permukiman warga.
MUI juga mengingatkan pentingnya tabayyun atau verifikasi informasi sebelum mempercayai dan menyebarkan kabar yang beredar di media sosial.
Dalam banyak kasus, isu pocong viral yang beredar ternyata hanya rekayasa digital, prank, atau ulah oknum yang sengaja mencari perhatian publik.
“Dalam perspektif agama Islam, setiap berita perlu diverifikasi kebenarannya sebelum disebarkan,” katanya.
Sementara itu, Polresta Pontianak memastikan hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait dugaan teror pocong di Kota Pontianak.
Polisi mengimbau masyarakat tetap tenang, menjaga keamanan lingkungan, serta segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro