PONTIANAK POST – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat memperkuat sinergi pengawasan dan pemeriksaan badan usaha guna meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kolaborasi tersebut dilakukan melalui kegiatan pengawasan bersama kepada sejumlah badan usaha di Kalimantan Barat untuk memastikan perusahaan telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Swartoko, mengatakan kerja sama lintas instansi menjadi langkah strategis dalam memperluas cakupan kepesertaan sekaligus meningkatkan kepatuhan pemberi kerja.
“Sinergi pengawasan dan pemeriksaan bersama ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan kolaborasi bersama DJP, kami berharap badan usaha semakin sadar akan pentingnya perlindungan bagi tenaga kerjanya,” ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Kalbar Ria Norsan Tegaskan BPJS Ketenagakerjaan Wajib untuk Semua Pekerja
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Suhuri, menegaskan pengawasan terpadu tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih tertib dan berkelanjutan.
“Melalui kegiatan bersama ini, kami ingin mendorong kepatuhan badan usaha sekaligus memastikan perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan optimal bagi seluruh pekerja,” ungkapnya.
Selain kegiatan pengawasan, Swartoko juga menghadiri pembukaan pelatihan Perisai BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Alimoer, Kabupaten Kubu Raya. Pelatihan tersebut diikuti para agen Perisai guna meningkatkan kapasitas dan pemahaman dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal.
Baca Juga: DJPb Kalbar Sebut Penguatan Daya Beli Warga Penting Jaga Stabilitas Ekonomi Daerah
Melalui penguatan kolaborasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kanwil DJP Kalimantan Barat optimistis dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha sekaligus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalimantan Barat. (mse)