Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Dukungan Global Menguat, Proposal Indonesia soal Tata Kelola Royalti Digital Dapat Sorotan WIPO

Miftahul Khair • Selasa, 2 Juni 2026 | 13:37 WIB
Perwakilan Indonesia dalam Sidang Komite Tetap Hak Cipta dan Hak di Jenewa, Swiss beberapa waktu lalu., (DOK KEMENKUM RI)
Perwakilan Indonesia dalam Sidang Komite Tetap Hak Cipta dan Hak di Jenewa, Swiss beberapa waktu lalu., (DOK KEMENKUM RI)

PONTIANAK POST – Dukungan dari berbagai negara terhadap proposal Indonesia mengenai tata kelola royalti digital terus bertambah dalam Sidang Komite Tetap Hak Cipta dan Hak Terkait (Standing Committee on Copyright and Related Rights/SCCR) di bawah naungan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization/WIPO) di Jenewa, Swiss.

Sejumlah negara dan organisasi internasional mulai menyampaikan dukungan terbuka serta mendorong pembahasan lebih lanjut terhadap Elements Paper yang diajukan Indonesia. Perkembangan ini dinilai menjadi sinyal positif bagi upaya mewujudkan sistem royalti digital yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi para kreator.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, mengatakan meningkatnya dukungan tersebut menunjukkan adanya kesadaran global mengenai pentingnya tata kelola royalti yang mampu menjawab tantangan era digital.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar dan DJKI Perkuat Pengawasan KI di Sejumlah Lokasi Usaha Pontianak

“Indonesia melihat semakin banyak negara menyadari bahwa ekosistem digital membutuhkan tata kelola royalti yang lebih transparan, interoperabel, dan berkeadilan bagi para kreator. Ini menjadi sinyal positif bahwa isu kesejahteraan pencipta kini menjadi perhatian bersama masyarakat internasional,” ujar Hermansyah Siregar di Jenewa, Senin (25/5).

Dalam pembahasan SCCR ke-48, dukungan eksplisit datang dari sejumlah negara dan kelompok regional. Kelompok Asia dan Pasifik (Asia and the Pacific Group/APG) yang diwakili Arab Saudi menyampaikan bahwa proposal Indonesia mendapat sambutan positif dari mayoritas anggota grup.

Dukungan serupa juga disampaikan Iran, Brasil, Sri Lanka, India, Belarus, dan Arab Saudi dalam kapasitas nasional. Brasil bahkan menyebut usulan Indonesia memiliki clear cross-regional interest atau kepentingan lintas kawasan yang kuat, serta menyampaikan dukungan lebih dari sekali selama sidang berlangsung.

Kelompok Negara Amerika Latin dan Karibia (Group of Latin American and Caribbean Countries/GRULAC) turut menilai proposal tersebut sejalan dengan agenda kerja mereka terkait perlindungan hak cipta di era digital.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar dan Pemkab Landak Bahas Penyesuaian Perda Trantibum dengan KUHP Nasional

Tak hanya negara anggota, sejumlah organisasi internasional juga memberikan respons positif. Di antaranya CISAC, International Affiliation of Writers Guilds, Abramos, Kazakhstan Authors Society, dan South Centre. Mereka menilai transparansi royalti dan tata kelola lintas negara merupakan isu yang perlu segera mendapatkan perhatian bersama.

Selain dukungan langsung, beberapa negara menunjukkan sikap terbuka terhadap pembahasan lanjutan. Rusia mengapresiasi pendekatan konsultatif yang dilakukan Indonesia dan mendorong pendalaman riset lebih lanjut. China mendukung keberlanjutan diskusi mengenai hak cipta di lingkungan digital.

Sementara itu, African Group dan African Regional Intellectual Property Organization (ARIPO) mengajak seluruh anggotanya untuk terlibat aktif dalam proses pembahasan. Jerman yang mewakili Group B juga menyatakan minat untuk terus mengikuti perkembangan proposal Indonesia pada sidang berikutnya.

Menurut Hermansyah, perkembangan tersebut menjadi capaian penting dalam diplomasi Indonesia di forum internasional.

“Dalam waktu relatif singkat, proposal Indonesia berhasil membuka ruang dialog yang lebih luas di antara negara anggota. Ini menjadi momentum penting untuk membangun ekosistem hak cipta global yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital,” katanya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menilai meningkatnya dukungan internasional terhadap usulan Indonesia merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hak cipta di tingkat global.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar dan DJKI Perkuat Edukasi Kekayaan Intelektual bagi UMKM di Pontianak

Ia menyebut perkembangan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya berperan sebagai pengguna teknologi digital, tetapi juga mampu menjadi penggerak lahirnya kebijakan internasional yang berpihak pada perlindungan kreator dan pemilik hak cipta.

Menurut Jonny, tata kelola royalti digital yang transparan dan akuntabel akan memberikan manfaat besar bagi para pencipta, pelaku industri kreatif, serta ekosistem ekonomi kreatif secara keseluruhan. Karena itu, dukungan berbagai negara terhadap proposal Indonesia menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam percaturan kebijakan hak cipta global. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Kanwil Kemenkumham Kalbar #World Intellectual Property Organization (WIPO)