Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kanwil Kemenkum Kalbar dan DJKI Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Lewat Kampus dan Daerah

Miftahul Khair • Selasa, 2 Juni 2026 | 13:54 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar koordinasi bersama Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Selasa (26/5). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar koordinasi bersama Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Selasa (26/5). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) terus mendorong penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi dan pemerintah daerah. Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan koordinasi bersama Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Selasa (26/5).

Pertemuan yang berlangsung di Jakarta itu dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora. Ia didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid serta tim Helpdesk Pelayanan Kekayaan Intelektual. Sementara dari pihak DJKI hadir Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon.

Agenda utama pertemuan membahas penguatan sinergi dalam pengembangan dan pelindungan kekayaan intelektual di daerah, termasuk peningkatan pemahaman mengenai hak cipta, merek, desain industri, hingga paten.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar dan DJKI Perkuat Pengawasan KI di Sejumlah Lokasi Usaha Pontianak

Dalam kesempatan tersebut, Jonny menekankan pentingnya implementasi nyata dari setiap kerja sama yang telah terjalin.

“Kerja sama tidak boleh berhenti hanya pada penandatanganan dokumen, tetapi harus diwujudkan melalui program yang nyata dan berkelanjutan,” ujarnya.

Menurut Jonny, pelaksanaan berbagai program nasional di bidang kekayaan intelektual perlu disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah. Ia menilai dukungan pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta berbagai pemangku kepentingan di Kalimantan Barat selama ini telah berjalan positif.

Partisipasi kepala daerah, pimpinan perguruan tinggi, hingga organisasi perangkat daerah dinilai menjadi modal penting dalam memperluas pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar dan Pemkab Landak Bahas Penyesuaian Perda Trantibum dengan KUHP Nasional

Salah satu isu yang mendapat perhatian dalam pertemuan tersebut adalah pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di kampus. Kehadiran Sentra KI diharapkan mampu menjadi pusat pengelolaan, pendampingan, sekaligus pengembangan potensi kekayaan intelektual yang lahir dari lingkungan akademik.

Saat ini, Kanwil Kemenkum Kalbar telah mulai melakukan pendataan serta menjalin komunikasi dengan sejumlah perguruan tinggi untuk mendorong pembentukan Sentra KI secara bertahap.

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, menyampaikan bahwa pembentukan Sentra KI tidak harus langsung dilakukan dalam skala besar. Menurutnya, yang terpenting adalah keberadaan wadah yang aktif dan mampu menjalankan fungsi pengelolaan kekayaan intelektual secara berkelanjutan.

Selain membahas Sentra KI, Kanwil Kemenkum Kalbar juga memaparkan berbagai langkah lanjutan setelah penandatanganan kerja sama dengan perguruan tinggi. Salah satunya melalui penyusunan basis data perguruan tinggi serta pendampingan yang dilakukan secara bertahap.

Langkah lain yang tengah disiapkan adalah penyampaian surat tindak lanjut kepada kampus-kampus untuk mendorong pelaksanaan kegiatan terkait hak cipta, paten, desain industri, dan merek.

Dalam forum tersebut juga terungkap adanya peningkatan capaian kekayaan intelektual di Kalimantan Barat, terutama pada sektor desain industri dan paten. Jumlah permohonan desain industri tercatat mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar dan DJKI Perkuat Edukasi Kekayaan Intelektual bagi UMKM di Pontianak

Sejumlah perguruan tinggi di Kalimantan Barat juga mulai aktif mendukung riset dan pengembangan produk unggulan daerah yang memiliki potensi untuk memperoleh pelindungan kekayaan intelektual.

Yasmon turut menekankan pentingnya pencatatan hak cipta terhadap karya ilmiah mahasiswa. Menurutnya, langkah tersebut dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi mahasiswa, tetapi juga bagi institusi pendidikan.

Melalui pencatatan hak cipta, karya mahasiswa dapat tercatat secara resmi dalam basis data nasional. Selain memperoleh ijazah dan transkrip akademik, mahasiswa juga memiliki nilai tambah berupa surat pencatatan hak cipta atas karya yang dihasilkan selama menempuh pendidikan.

Kanwil Kemenkum Kalbar juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan kepada perguruan tinggi dan pemerintah daerah. Tim pendamping telah dibentuk untuk melakukan komunikasi aktif dan pengawalan program dengan sejumlah universitas di Kalimantan Barat.

Baca Juga: Tempuh Dua Jam Speedboat, Kemenkum Kalbar Tinjau Potensi IG Madu Kelulut di Batu Ampar

Pendampingan tersebut mencakup edukasi, pembinaan, hingga pemantauan pelaksanaan program kekayaan intelektual agar berjalan optimal. Di sisi lain, koordinasi dengan pemerintah daerah terus diperkuat agar pengembangan kekayaan intelektual dapat sejalan dengan agenda pembangunan daerah.

Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Kalbar dan DJKI menegaskan komitmen bersama dalam memperluas pelindungan kekayaan intelektual melalui kolaborasi dengan dunia pendidikan dan pemerintah daerah.

Ke depan, fokus kerja sama akan diarahkan pada penguatan pendampingan, pengembangan Sentra KI di perguruan tinggi, serta peningkatan sosialisasi mengenai pentingnya pencatatan dan pelindungan kekayaan intelektual bagi masyarakat Kalimantan Barat. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Kanwil Kemenkum Kalbar #Kekayaan Intelektual