Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

DPRD Desak Pemkot Pontianak Evaluasi THM Usai Temuan 14 Pengunjung Positif Narkoba

Meidy Khadafi • Selasa, 2 Juni 2026 | 17:21 WIB
ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin. (DOK PONTIANAK POST)
ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin. (DOK PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST – Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika di salah satu ruang karaoke Tempat Hiburan Malam (THM) mendorong munculnya desakan agar pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam di Kota Pontianak.

Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menilai hasil pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, terutama terkait kepatuhan pengelola usaha terhadap aturan yang berlaku.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan pengelola, maka Pemerintah Kota Pontianak perlu meninjau kembali izin operasional tempat usaha tersebut.

Baca Juga: Satpol PP Kayong Utara Tunggu Imbauan Pemda Terkait Penutupan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

"Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu pemerintah harus mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku, termasuk melakukan evaluasi terhadap izin usahanya," kata Satarudin, Selasa (2/6).

Ia menjelaskan DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, sementara tindakan administratif maupun penegakan aturan menjadi kewenangan instansi terkait seperti Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Karena itu, ia meminta hasil pemeriksaan dari aparat kepolisian dapat segera ditindaklanjuti agar memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Satarudin menegaskan keberadaan tempat hiburan malam harus tetap berada dalam koridor aturan dan tidak boleh menjadi ruang bagi aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban maupun keamanan masyarakat.

Baca Juga: Nilai JDIH DPRD Landak dan Pontianak Rendah, Kemenkum Kalbar Turun Tangan Benahi Sistem

"Kita ingin seluruh usaha yang beroperasi di Pontianak berjalan sesuai aturan sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menggerebek salah satu room karaoke di Win One dan mengamankan 14 orang yang hasil tes urinenya dinyatakan positif narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan barang bukti berupa pil ekstasi.

Wali Kota Pontianak Edi Kamtono telah menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap tempat usaha yang terbukti menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba. Ia menyebut penutupan tempat usaha dapat dilakukan apabila pelanggaran terbukti dan kembali terulang.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pontianak Sudiyantoro menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari kepolisian sebelum mengambil langkah lanjutan terkait aspek perizinan.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto juga mengingatkan bahwa izin operasional tidak boleh dijadikan tameng apabila di dalam tempat usaha ditemukan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Kasus yang terjadi di Win One kini masih dalam proses penyelidikan. Hasil penyelidikan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah administratif maupun evaluasi terhadap operasional tempat hiburan malam yang bersangkutan. (mdy)

Editor : Miftahul Khair
#penyalahgunaan narkotika #tempat hiburan malam #satarudin #DPRD kota pontianak #karaoke