Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Sidang Korupsi Dana Hibah Mujahidin Dimulai, Jaksa Ungkap Hal ini

Marsita Riandini • Selasa, 2 Juni 2026 | 19:45 WIB
Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat berlangsung di Pengadilan Tipikor Pontianak, Selasa (2/6/2026). Jaksa Penuntut Umum membeberkan dugaan penyimpangan dana pembangunan SMA Mujahidin yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp9,7 miliar. FOTO/KEJATI KALBAR
Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat berlangsung di Pengadilan Tipikor Pontianak, Selasa (2/6/2026). Jaksa Penuntut Umum membeberkan dugaan penyimpangan dana pembangunan SMA Mujahidin yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp9,7 miliar. FOTO/KEJATI KALBAR

PONTIANAK POST– Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat dengan terdakwa IS dan MR digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (2/6/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang mengungkap dugaan penyimpangan dana hibah hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp9,7 miliar.

Tim JPU yang dipimpin Robinson Pardomuan bersama jaksa lainnya memaparkan konstruksi perkara, peran masing-masing terdakwa, serta dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat pada periode 2020 hingga 2022.

Menurut dakwaan, dana hibah tersebut diperuntukkan bagi pembangunan Gedung SMA Mujahidin sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan dana diduga tidak sesuai dengan RAB dan ditemukan kekurangan volume maupun mutu pekerjaan.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp9.739.645.837.

Dana Pendidikan yang Seharusnya Dinikmati Siswa

Perkara ini bermula dari laporan dan temuan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, aparat penegak hukum menetapkan IS dan MR sebagai terdakwa.

Kasus ini menjadi sorotan karena dana hibah yang dipersoalkan berkaitan dengan pembangunan sarana pendidikan. Dana yang semestinya digunakan untuk menunjang fasilitas belajar mengajar diduga tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya.

Didakwa dengan Pasal Korupsi

Dalam surat dakwaan, para terdakwa didakwa dengan ketentuan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pembacaan dakwaan menjadi tahap awal proses pembuktian untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada para terdakwa.

Sidang Berikutnya Digelar 17 Juni

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH. Selama persidangan berlangsung, kedua terdakwa didampingi penasihat hukum.

Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukum untuk menyampaikan tanggapan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Majelis kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 17 Juni 2026 dengan agenda penyampaian perlawanan atau eksepsi dari pihak terdakwa.

Kejati Kalbar: Korupsi Merampas Hak Masyarakat

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa proses persidangan merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

"Masyarakat menaruh harapan besar agar seluruh proses hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan, sehingga setiap fakta yang terungkap di persidangan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi," kata Wayan.

Ia menegaskan korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan yang berdampak langsung terhadap hak masyarakat untuk memperoleh pembangunan dan kesejahteraan.

"Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan yang merampas hak masyarakat atas pembangunan dan kesejahteraan. Karena itu, setiap tahapan persidangan menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan melalui mekanisme hukum yang jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana hibah yang diperuntukkan bagi sektor pendidikan. Masyarakat kini menanti proses pembuktian di persidangan untuk mengetahui secara jelas apakah dugaan penyimpangan tersebut benar terjadi serta siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan. (mrd)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#sidang korupsi Mujahidin Kalbar #Korupsi dana hibah mujahidin #KEJATI KALBAR #Pengadilan Tipikor Pontianak