Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Sidang Perdana Hibah Yayasan Mujahidin: Terdakwa Bingung Dakwaan Jaksa, Korupsinya Apa?

Idil Aqsa Akbary • Selasa, 2 Juni 2026 | 20:27 WIB
Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Mujahidin dengan terdakwa  IS dan  MR digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (02/06/2026).
Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Mujahidin dengan terdakwa IS dan MR digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (02/06/2026).

PONTIANAK POST – Sidang perdana dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin Pontianak diwarnai keberatan dari pihak terdakwa. Dua terdakwa, Ismuni dan Mulyadi Rahyono, mengaku tidak memahami secara jelas tuduhan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Selasa (2/6).

Keberatan itu langsung disampaikan Tim Advokat terdakwa di hadapan majelis hakim setelah pembacaan surat dakwaan selesai dilakukan. Ketua Tim Advokat, Herawan Utoro, menilai dakwaan yang dibacakan jaksa belum menjelaskan secara terang perbuatan konkret yang dituduhkan kepada kliennya.

"Tadi seperti yang dilihat, terhadap apa yang dituduhkan itu terdakwa tidak mengerti apa yang dituduhkan kepada dia oleh JPU. Atas permintaan majelis, JPU diminta menjelaskan ketidakmengertian terdakwa, tetapi jaksa juga tidak bisa menjelaskan apa yang dituduhkan kepada terdakwa dalam pengelolaan dana hibah tahun 2020 sampai 2022," kata Herawan usai sidang.

Menurut Herawan, surat dakwaan seharusnya memuat uraian yang jelas mengenai perbuatan yang dianggap memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Kejelasan dakwaan, kata dia, merupakan syarat penting agar terdakwa memahami tuduhan yang harus dijawab dalam persidangan.

"Kami juga mendesak, sebenarnya tuduhan korupsinya apa? Karena surat dakwaan harus memenuhi rumusan unsur. Soal pembuktian nanti perkara lain. Tuduhannya harus jelas dulu. Tadi seperti yang dilihat, JPU menurut kami tidak bisa menjelaskan," ujarnya.

Selain mempersoalkan substansi dakwaan, Herawan juga menyoroti lamanya proses penanganan perkara sejak tahap penyidikan hingga penuntutan. Menurutnya, apabila konstruksi perkara sudah jelas sejak awal, proses tersebut semestinya tidak memakan waktu berbulan-bulan.

"Perkara ini penyidikannya sampai empat bulan. Setelah tahap dua, proses penuntutan juga sekitar dua bulan. Kalau berkasnya jelas, kenapa sampai selama itu? Bahkan sampai dilimpahkan ke pengadilan pun menurut kami masih belum bisa dijelaskan secara terang apa yang dituduhkan kepada terdakwa," katanya.

Ia menegaskan kebingungan tersebut tidak hanya dirasakan terdakwa, tetapi juga tim penasihat hukum yang hingga kini masih mempertanyakan perbuatan konkret yang dianggap memenuhi unsur korupsi dalam pengelolaan dana hibah pembangunan SMA Mujahidin tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Dalam kesempatan itu, Herawan turut menanggapi salah satu poin dakwaan yang menyoroti pembayaran jasa perencanaan kepada Mulyadi Rahyono sebesar Rp469 juta. Menurutnya, dana tersebut merupakan honorarium yang diterima konsultan perencana atas pekerjaan penyusunan desain dan perencanaan pembangunan gedung sekolah empat lantai.

"Kalau konsultan perencana itu kan dia bukan pengurus yayasan. Dia menerima sekitar Rp469 juta sebagai fee konsultan perencanaan bangunan empat lantai. Wajar atau tidak? Dia bukan pengurus, bukan panitia pembangunan. Jadi kenapa itu dipermasalahkan?" ujarnya.

Pihak terdakwa juga membantah adanya penyimpangan terkait pemberian insentif kepada panitia pembangunan. Herawan menyebut nilai yang diterima masing-masing anggota panitia relatif kecil jika dibandingkan dengan durasi pekerjaan yang berlangsung selama tiga tahun.

"Kalau dihitung, masing-masing orang hanya sekitar Rp4 juta selama tiga tahun anggaran. Itu untuk uang-uang rapat dan kegiatan sejenisnya," katanya.

Tak hanya itu, tim penasihat hukum juga mempertanyakan dasar penilaian ahli konstruksi yang digunakan penyidik untuk menyimpulkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi bangunan.

Menurut Herawan, ahli yang dijadikan rujukan berasal dari Politeknik Manado. Ia menilai penggunaan ahli dari luar Kalimantan Barat menimbulkan pertanyaan tersendiri mengenai alasan pemilihannya.

"Ketidaksesuaian spesifikasi itu versi ahli mereka. Ahlinya dari Manado. Pertanyaannya, kenapa harus dari Manado? Apa karena di Pontianak ahlinya lebih independen? Itu yang menurut kami janggal," ujarnya.

Herawan bahkan mengaku memperoleh informasi bahwa pemeriksaan bangunan dilakukan secara daring dan tidak melibatkan pihak yayasan maupun pelaksana pembangunan.

"Kami mendapat informasi pemeriksaannya menggunakan Zoom dan tidak melibatkan pihak Yayasan Mujahidin maupun pelaksana pembangunan. Padahal yang diperiksa adalah bangunan milik yayasan," katanya.

Menurut dia, bangunan SMA Mujahidin yang menjadi objek perkara saat ini telah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan digunakan untuk kegiatan belajar mengajar sebagaimana mestinya.

Ia juga membandingkan biaya pembangunan gedung SMA Mujahidin dengan biaya pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Pontianak. Menurutnya, biaya pembangunan sekolah tersebut justru lebih rendah meskipun sama-sama menggunakan dana hibah pemerintah daerah.

"Biaya pembangunan SMA Mujahidin sekitar Rp3,8 juta per meter persegi. Bandingkan dengan Gedung Kejari Pontianak yang mencapai lebih dari Rp6,3 juta per meter persegi. Itu yang menjadi pertanyaan kami," ujarnya.

Sementara itu, usai persidangan, awak media berupaya meminta tanggapan Ketua Tim JPU, Robinson Pardomuan, terkait keberatan yang disampaikan terdakwa. Namun, Robinson memilih tidak memberikan komentar.

Ia menyatakan seluruh informasi mengenai perkara tersebut akan disampaikan melalui satu pintu oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. (bar)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#SMA Mujahidin Pontianak #Pengadilan Tipikor Pontianak #Yayasan Mujahidin #korupsi dana hibah #sidang perdana