Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Ketua BPM Dorong Pengusutan TPPU dalam Kasus Aseng, Penyidik Perlu Telusuri Aliran Dana

Deny Hamdani • Selasa, 2 Juni 2026 | 21:13 WIB
Teks foto : Ketua Umum DPP BPM, Gusti Eddy
Teks foto : Ketua Umum DPP BPM, Gusti Eddy

PONTIANAK POST – Pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit yang menjerat pengusaha Kalimantan Barat, Sudianto alias Aseng, terus menjadi sorotan publik. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Pemuda Melayu (BPM) mendesak aparat penegak hukum mengembangkan penyidikan ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar seluruh aliran dana dan pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan dapat terungkap.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP BPM, Gusti Edi, menyusul penetapan Aseng sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP bauksit yang terjadi dalam rentang 2017 hingga 2025.

Menurut BPM, penerapan pasal TPPU menjadi langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku yang terlihat di permukaan. Pendekatan tersebut dinilai mampu membuka jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang diduga menjadi pengendali maupun penerima manfaat dari aktivitas pertambangan ilegal.

"Kami mendesak penyidik untuk segera mengembangkan perkara ini ke ranah TPPU. Aliran uangnya harus dibuka secara transparan. Ini penting agar publik mengetahui bahwa penegakan hukum dilakukan secara serius, jujur, dan tanpa pandang bulu," kata Gusti Edi kepada wartawan.

Fokus pada Pendekatan Follow the Money

BPM menilai metode follow the money harus menjadi fokus utama dalam penyidikan. Melalui penelusuran transaksi keuangan, aparat penegak hukum dinilai dapat mengungkap hubungan antar pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Selain itu, BPM mengapresiasi langkah penyidik yang menggunakan pendekatan beneficial owner atau pemilik manfaat dalam pengungkapan perkara. Pendekatan ini dianggap penting untuk mengidentifikasi pihak yang sesungguhnya mengendalikan aktivitas usaha dan menikmati keuntungan ekonomi dari dugaan tindak pidana.

"Langkah ini sangat penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku yang berada di permukaan saja, tetapi mampu menyentuh pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali utama," ujarnya.

Kejaksaan Tetapkan Aseng sebagai Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan bauksit.

Aseng diketahui merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) PT Quality Sukses Sejahtera (PT QSS). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, PT QSS diduga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah yang tercantum dalam izin yang dimiliki. Hasil tambang tersebut kemudian diduga dijual dan diekspor menggunakan dokumen perusahaan lain.

Kejaksaan juga menduga aktivitas tersebut melibatkan sejumlah pihak dan menyebabkan kerugian negara yang saat ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BPM Minta Presiden Turun Tangan

BPM menilai kasus dugaan korupsi pertambangan tersebut tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang.

Karena itu, organisasi tersebut meminta pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

"BPM meminta Presiden Republik Indonesia ikut memberikan perhatian terhadap kasus ini karena menyangkut kepentingan rakyat, lingkungan hidup, dan kerugian negara," ujar Gusti Edi.

Selain meminta pengawasan dari pemerintah pusat, BPM juga mendorong penyitaan seluruh aset yang terbukti berasal dari hasil tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dorong Pengungkapan Jaringan dan Aktor Lain

BPM menegaskan pengungkapan kasus dugaan korupsi pertambangan tidak boleh berhenti pada satu tersangka. Organisasi tersebut mendorong Kejaksaan Agung terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Barat.

Menurut Gusti Edi, masyarakat menaruh harapan besar agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sumber daya alam.

"Kami berharap penyidikan dilakukan secara tuntas hingga ke akar-akarnya. Semua pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pengecualian," tegasnya.

BPM menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut serta mendukung langkah aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi dan penyalahgunaan izin pertambangan yang merugikan negara, lingkungan, dan masyarakat. (den)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#beneficial owner #tambang ilegal Kalbar #aliran dana #aseng #kejaksaan agung