PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali mengawal pembentukan regulasi daerah melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Selasa (2/6).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar itu dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora. Kegiatan turut dihadiri perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sanggau, Inspektorat Daerah, Bagian Hukum Kabupaten Sanggau, serta Tim Kelompok Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam sambutannya, Jonny menegaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, tata kelola aset yang baik tidak hanya mendukung pelayanan publik, tetapi juga dapat mencegah potensi penyalahgunaan aset pemerintah.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar dan DJKI Perkuat Edukasi Kekayaan Intelektual bagi UMKM di Pontianak
“Kanwil Kemenkum Kalbar memiliki peran strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, harmonis dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Harmonisasi ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan tata kelola aset daerah yang lebih akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Jonny.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Sanggau, Welam Suherman, menjelaskan bahwa revisi perda dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional terkait pengelolaan barang milik daerah. Selain itu, perubahan regulasi juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan, mengoptimalkan pemanfaatan aset, serta memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan.
Dalam pembahasan teknis, Tim Pokja 4 Kanwil Kemenkum Kalbar melakukan telaah terhadap substansi dan teknik penyusunan rancangan peraturan, mulai dari konsideran hingga ketentuan penutup. Sejumlah materi muatan dan aspek teknis perancangan disesuaikan agar sejalan dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui proses tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar memastikan rancangan perubahan Perda Kabupaten Sanggau Nomor 16 Tahun 2017 telah memenuhi prinsip kesesuaian norma, kepastian hukum, serta sinkronisasi dengan regulasi nasional.
Baca Juga: Tempuh Dua Jam Speedboat, Kemenkum Kalbar Tinjau Potensi IG Madu Kelulut di Batu Ampar
Berdasarkan hasil rapat, Raperda tersebut dinyatakan selesai melalui tahapan harmonisasi. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai salah satu syarat untuk melanjutkan proses pembentukan peraturan daerah pada tahapan berikutnya.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan peran Kanwil Kemenkum Kalbar sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung lahirnya regulasi yang berkualitas, selaras dengan ketentuan hukum, dan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan di Kalimantan Barat. (*)
Editor : Miftahul Khair