PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual bagi produk kerajinan daerah. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026 yang berlangsung di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (2/6).
Kanwil Kemenkum Kalbar diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dan jajaran. Kegiatan itu dihadiri ratusan peserta yang terdiri atas pengurus Dekranasda provinsi dan kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN, BUMD, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Forkopimda, hingga para perajin dan pelaku usaha kerajinan dari berbagai daerah di Kalimantan Barat.
Rakerda yang berlangsung pada 2–3 Juni 2026 mengusung tema "Cipta Kriya Kalimantan Barat Berkelanjutan, Perajin Berdaya, Produk Mendunia". Tema tersebut mencerminkan upaya mendorong sektor kerajinan sebagai salah satu motor penggerak ekonomi kreatif daerah yang mampu bersaing di pasar global.
Baca Juga: Tempuh Dua Jam Speedboat, Kemenkum Kalbar Tinjau Potensi IG Madu Kelulut di Batu Ampar
Dalam sambutannya, Ketua Dekranasda Provinsi Kalimantan Barat memaparkan sejumlah program prioritas, antara lain penguatan pendataan perajin dan produk unggulan, peningkatan kualitas produk, promosi digital, perluasan akses pasar, optimalisasi galeri Dekranasda, serta pelibatan generasi muda dalam menjaga keberlanjutan kerajinan daerah.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan industri kerajinan sebagai salah satu sektor strategis ekonomi kreatif. Ia juga mendorong peningkatan inovasi produk lokal, perluasan pemasaran, serta pelestarian warisan budaya daerah.
Pembukaan Rakerda turut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Dekranasda Provinsi Kalimantan Barat dan sejumlah mitra strategis terkait pembiayaan, promosi, serta peningkatan kapasitas para perajin.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar juga meninjau sejumlah stan pameran Dekranasda kabupaten dan kota yang menampilkan produk unggulan khas daerah. Dalam kunjungan itu, pihaknya mengajak para pengurus Dekranasda untuk mulai menginventarisasi serta mendaftarkan kekayaan intelektual atas produk-produk unggulan yang dimiliki.
Baca Juga: Era Digital Laporan Tahunan PT, Kemenkum Kalbar Kawal Kepatuhan Perseroan di Kalbar
Pelindungan tersebut dapat dilakukan melalui pendaftaran merek, hak cipta, desain industri, hingga bentuk kekayaan intelektual lainnya yang dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk kerajinan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan usaha para perajin.
“Produk kerajinan Kalimantan Barat memiliki keunikan, keindahan, dan nilai budaya yang tidak ternilai dari tenun khas Dayak, anyaman rotan, hingga songket Melayu. Namun keunikan itu tidak akan terlindungi secara hukum jika tidak didaftarkan sebagai kekayaan intelektual. Kemenkum Kalimantan Barat hadir bukan hanya sebagai pengawas, kami adalah mitra strategis para perajin dalam memastikan setiap karya yang mereka ciptakan mendapat perlindungan hukum yang kuat, sehingga tidak bisa diklaim pihak lain dan mampu bersaing secara bermartabat di pasar nasional maupun internasional," ujar Jonny.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan memperluas sosialisasi dan pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya merek, hak cipta, dan indikasi geografis bagi perajin binaan Dekranasda kabupaten dan kota.
Selain itu, koordinasi dengan Dekranasda Provinsi Kalimantan Barat juga akan diperkuat untuk mengidentifikasi produk-produk unggulan yang berpotensi memperoleh perlindungan kekayaan intelektual. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi produk kerajinan daerah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan di Kalimantan Barat. (*)
Editor : Miftahul Khair