PONTIANAK POST - Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menyebut pentingnya peningkatan kepatuhan pajak daerah sebagai salah satu penopang utama pembangunan kota.
Di tahun 2025, penerimaan pajak daerah mengalami peningkatan signifikan, salah satunya berkat tambahan penerimaan dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kontribusinya sebesar Rp124,87 miliar dari target Rp107,36 miliar, atau terealisasi 116,3 persen.
“Peningkatan penerimaan pajak daerah ini dapat tercapai berkat sinergisitas antara Tim Samsat Provinsi Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kota Pontianak,” katanya, Selasa (2/6).
Menurut Amirullah, salah satu bentuk sinergi tersebut adalah pelayanan Samsat Go Kecamatan atau Gokatan. Program ini mendekatkan layanan kepada masyarakat sehingga warga lebih mudah memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: BPBD Kalbar Catat Landak Jadi Wilayah Karhutla Terluas pada Awal Juni 2026
Berdasarkan evaluasi pelaksanaan Gokatan tahun 2025, layanan tersebut mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Pada tahun 2026, program Gokatan tetap dilaksanakan dengan kebijakan baru, yakni waktu pelayanan diperpanjang menjadi tiga hari.
“Diharapkan dengan penambahan waktu ini, pelayanan menjadi lebih maksimal, efektif, dan efisien,” jelasnya.
Selain Opsen PKB dan BBNKB, Amirullah juga menekankan pentingnya penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2. Pajak ini dinilainya perlu menjadi perhatian karena menyentuh seluruh lapisan masyarakat yang memiliki aset berupa tanah dan bangunan.
Pada tahun 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 Kota Pontianak mencapai Rp32,51 miliar atau sekitar 85 persen dari target Rp38 miliar. Sementara pada tahun 2026, target penerimaan PBB-P2 ditetapkan sebesar Rp40 miliar, naik sekitar 5,26 persen dari tahun sebelumnya.
Khusus Kecamatan Pontianak Barat, target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 sebesar Rp4,91 miliar. Karena itu, Amirullah berharap sosialisasi ini dapat menggugah masyarakat untuk lebih aktif memenuhi kewajiban membayar pajak daerah.
Baca Juga: Libur Panjang Dongkrak Hunian Hotel di Pontianak hingga Tembus 90 Persen
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat di Kecamatan Pontianak Barat lebih aktif berkontribusi dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak daerah,” ungkapnya.
Amirullah menambahkan, Pemerintah Kota Pontianak juga telah menetapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada MBR sekaligus mendukung program nasional penyediaan perumahan.
Ia berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat mengenai ketentuan BPHTB, mekanisme pembebasan bagi MBR, serta prosedur administrasi yang harus dipenuhi.
“Harapannya, kebijakan yang telah ditetapkan dapat diimplementasikan secara efektif dan tepat sasaran,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Pemerintah Kota Pontianak kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-15 yang diraih Pemkot Pontianak.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Pontianak kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke-15 kalinya,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, Pendapatan Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp2,16 triliun. Realisasinya mencapai Rp2,15 triliun atau 99,56 persen. Sementara Belanja Daerah ditargetkan sebesar Rp2,20 triliun, dengan realisasi Rp2,06 triliun atau 93,27 persen.
Edi menjelaskan, dari realisasi pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp138,87 miliar.
“Secara umum, dari sisi pendapatan realisasinya berada di atas 95 persen. Kemudian terdapat SiLPA sebesar Rp138 miliar,” jelasnya.
Baca Juga: DPRD Ketapang Soroti Serapan Anggaran 2026, OPD Diminta Percepat Realisasi Program
Ia menerangkan, SiLPA tersebut antara lain disebabkan oleh adanya perpanjangan pekerjaan konstruksi pada beberapa proyek. Selain itu, SiLPA juga berasal dari penghematan anggaran serta pendapatan yang melampaui target.
“SiLPA ini disebabkan adanya perpanjangan pekerjaan konstruksi pada beberapa proyek, penghematan anggaran, serta pendapatan yang melampaui target,” ungkapnya.
Edi menambahkan, penyusunan laporan keuangan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dikonsolidasi oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pontianak menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Laporan tersebut disusun menggunakan aplikasi keuangan terintegrasi, mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan pertanggungjawaban.
Edi berharap capaian WTP ke-15 ini tidak membuat jajaran pemerintah kota berpuas diri. Menurutnya, kualitas pengelolaan keuangan harus terus ditingkatkan agar program yang disusun bersama DPRD tidak hanya terserap secara anggaran, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Yang terpenting, program-program yang kita susun bersama DPRD tidak hanya mencapai tujuan, tetapi benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin mengapresiasi Pemerintah Kota Pontianak yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Menurutnya, opini WTP menjadi salah satu indikator penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Setelah hasil pemeriksaan BPK diterima, laporan tersebut kemudian diproses menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
“Kepada Pemerintah Kota Pontianak yang telah berturut-turut 15 kali menerima opini WTP, ini setelah hasil dari BPK langsung dijadikan perda, yaitu perda pertanggungjawaban APBD,” ujarnya.
Ia menjelaskan, angka-angka dalam laporan pertanggungjawaban APBD telah disampaikan secara jelas, termasuk realisasi yang tercapai maupun yang belum tercapai. Menurutnya, proses pembahasan di DPRD akan tetap berjalan sesuai tahapan.
“Angka-angka itu sudah jelas, ada yang tercapai, ada yang tidak, dan lain sebagainya. Setelah ini masuk perhitungan APBD Kota Pontianak,” katanya.
Satarudin menerangkan, setelah penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, DPRD akan melanjutkan pembahasan melalui pandangan umum fraksi. Setelah itu, agenda berikutnya adalah jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi.
“Besok masih ada pandangan umum fraksi, setelah itu jawaban Wali Kota. Masih ada beberapa tahap lagi,” jelasnya.(iza)
Editor : Hanif