PONTIANAK POST – DPRD Provinsi Kalimantan Barat mulai mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola Kratom yang diharapkan menjadi landasan hukum dalam pengelolaan salah satu komoditas unggulan daerah tersebut. Regulasi ini digadang-gadang mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), memperkuat posisi petani, sekaligus menciptakan tata niaga yang lebih tertata.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jeffray Edward, mengatakan pembahasan Raperda Kratom saat ini masih berada pada tahap awal dan merupakan usulan inisiatif yang diajukan melalui Komisi II DPRD Kalbar.
Menurutnya, DPRD telah menggelar sejumlah rapat bersama tenaga ahli, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta biro hukum guna menyempurnakan naskah akademik dan rancangan regulasi yang sedang disusun.
“Raperda ini masih dalam tahap pembahasan awal. Kami sedang memantapkan naskah akademik dan rancangan peraturannya agar benar-benar dapat memberikan manfaat bagi daerah maupun masyarakat,” kata Jeffray.
Ia menjelaskan, salah satu tujuan utama penyusunan regulasi tersebut adalah menciptakan tata kelola kratom yang lebih terarah dan memberikan nilai tambah bagi Kalimantan Barat sebagai daerah penghasil utama komoditas tersebut.
Selama ini, kata dia, perdagangan kratom dinilai masih memiliki banyak celah karena belum diatur secara khusus dalam regulasi daerah. Akibatnya, harga dan tata niaga komoditas tersebut sering kali dipengaruhi oleh pihak luar, sementara manfaat yang diterima petani dan pemerintah daerah dinilai belum optimal.
“Kratom merupakan komoditas yang sangat dikenal di Kalimantan Barat, terutama di Kapuas Hulu, Sintang, dan sejumlah wilayah perhuluan lainnya. Karena itu perlu ada pengaturan yang jelas agar tata niaga, ekspor, dan pergerakan komoditas ini dapat lebih terkontrol,” ujarnya.
Jeffray menilai regulasi tersebut juga penting untuk memastikan petani memperoleh manfaat yang lebih adil dari perdagangan kratom yang selama ini sebagian besar berorientasi ekspor.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memiliki instrumen untuk melakukan pengawasan terhadap rantai perdagangan sehingga harga tidak sepenuhnya dikendalikan oleh pihak tertentu.
Baca Juga: Kalbar Penghasil Terbesar Kratom, Kaltim Malah Lebih Siap Hilirisasi: NIlainya Fantastis!
“Jangan sampai petani tidak mendapatkan hasil yang layak, sementara pemerintah daerah juga tidak memperoleh manfaat. Kita ingin tata kelola ini memberikan keuntungan yang lebih merata,” katanya.
Selain aspek ekonomi, Raperda Tata Kelola Kratom juga diharapkan mampu memperkuat peran pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan terhadap petani, termasuk peningkatan kualitas produksi, pendampingan usaha, hingga dukungan sarana dan prasarana.
DPRD Kalbar juga menilai penguatan aspek penelitian dan pengujian mutu menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing kratom Kalimantan Barat di pasar internasional.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam pembahasan awal, sejumlah fasilitas penelitian dan pengujian mutu telah tersedia dan dapat dioptimalkan untuk mendukung pengembangan komoditas tersebut.
“Ke depan kita berharap ada pengelolaan yang lebih baik sehingga pemerintah daerah memiliki sumber nilai tambah yang jelas dari komoditas ini,” ujar Jeffray.
Ia menambahkan, DPRD juga membuka peluang agar pengelolaan bisnis turunan kratom dapat melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga manfaat ekonomi yang dihasilkan tidak hanya dinikmati oleh pelaku usaha tertentu, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Menurut Jeffray, keberadaan Raperda Tata Kelola Kratom menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Kalimantan Barat sebagai sentra produksi kratom nasional sekaligus memastikan keberlanjutan komoditas tersebut bagi kesejahteraan masyarakat.
“Harapan kami, regulasi ini nantinya mampu memberikan kepastian tata kelola, meningkatkan kesejahteraan petani, memperkuat pengawasan pemerintah daerah, serta mendorong peningkatan PAD dari sektor kratom,” pungkasnya.(den)
Editor : Hanif