PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) milik Pemerintah Kota Pontianak yang mengatur penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Muladi, Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (3/6), dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Inspektorat Provinsi Kalbar, Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa, hingga Tim Kerja Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dua rancangan regulasi yang dibahas yakni Raperda tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 mengenai Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak pada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa Pontianak.
Baca Juga: Hari Lahir Pancasila 2026, Kemenkum Kalbar Tegaskan Persatuan Bangsa sebagai Kunci Perdamaian Dunia
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa proses harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan kualitas dan keselarasan produk hukum daerah.
"Dua Raperda ini tidak hanya menyangkut aspek keuangan daerah, tetapi juga menyentuh pelayanan publik yang sangat vital, yaitu penyediaan air bersih bagi masyarakat. Oleh karena itu, pengaturannya harus memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, akuntabilitas, serta keberlanjutan pelayanan," tegas Jonny.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Pontianak yang dinilai aktif melakukan harmonisasi regulasi agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam forum tersebut, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Elsa Risfadiona, menjelaskan latar belakang dan urgensi penyusunan kedua Raperda. Pembahasan dilakukan secara komprehensif terhadap seluruh materi muatan rancangan aturan, mulai dari konsideran hingga ketentuan penutup.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar dan DJKI Perkuat Pengembangan Merek Kolektif serta Indikasi Geografis
Dari hasil pembahasan, peserta rapat menyepakati penggabungan dua Raperda menjadi satu naskah. Keputusan tersebut diambil karena Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa telah beralih status menjadi Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa.
Selain menyesuaikan perubahan status badan usaha, penyatuan regulasi juga dinilai lebih efektif karena pengaturan penyertaan modal dalam bentuk uang maupun barang dapat dimuat dalam satu aturan yang sama.
Setelah rapat selesai, Kanwil Kemenkum Kalbar mengembalikan naskah Raperda kepada pihak pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan sesuai hasil pembahasan. Tahapan berikutnya adalah penerbitan Surat Selesai Harmonisasi setelah seluruh perbaikan diselesaikan.
Melalui proses tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali menegaskan perannya dalam mengawal pembentukan regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Barat. (*)
Editor : Miftahul Khair