PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus berupaya meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan pendampingan pelaksanaan dan pelaporan bantuan hukum nonlitigasi bagi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di Kalimantan Barat.
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Supratman Andi Agtas, Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (3/6), diikuti admin verifikator dari kantor wilayah serta perwakilan admin dari 12 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi.
Pendampingan dipimpin Penyuluh Hukum Madya, Dini Ardianti, dengan tujuan menyamakan pemahaman peserta terkait pelaksanaan dan pelaporan program bantuan hukum nonlitigasi Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga: Hari Lahir Pancasila 2026, Kemenkum Kalbar Tegaskan Persatuan Bangsa sebagai Kunci Perdamaian Dunia
Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa seluruh program nonlitigasi yang telah tercantum dalam kontrak bantuan hukum tahun 2026 wajib dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Kegiatan yang menjadi fokus pelaporan mencakup penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, mediasi, negosiasi, dan pendampingan di luar pengadilan.
Pendampingan ini dilakukan untuk menjawab berbagai pertanyaan dari pengelola maupun pimpinan PBH terkait pelaksanaan program nonlitigasi, termasuk prosedur pelaporan serta dokumen administrasi yang diperlukan dalam pengajuan anggaran.
Selain memberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaporan, tim Kanwil Kemenkum Kalbar juga menjelaskan tata cara penyusunan laporan kegiatan beserta kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi agar proses verifikasi berjalan lancar.
Pada kesempatan tersebut, PBH juga didorong untuk memperkuat kerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankumdes/Kel) dalam menjalankan program nonlitigasi di tingkat masyarakat.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar dan DJKI Perkuat Pengembangan Merek Kolektif serta Indikasi Geografis
Sebagai bentuk dukungan, Kanwil Kemenkum Kalbar membagikan data kepala desa dan lurah penerima penghargaan Non Litigation Peacemaker (NLP), serta daftar paralegal bersertifikat yang dapat menjadi mitra PBH dalam memberikan layanan hukum kepada warga.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menilai pendampingan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan program bantuan hukum nonlitigasi berjalan optimal dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Bantuan hukum nonlitigasi merupakan instrumen penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Melalui pendampingan ini, kami ingin memastikan seluruh Pemberi Bantuan Hukum memiliki pemahaman yang sama terkait pelaksanaan dan pelaporan kegiatan sehingga program yang dijalankan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif," ujar Jonny Pesta Simamora.
Menurutnya, kolaborasi antara PBH, Posbankumdes/Kel, pemerintah desa, dan paralegal bersertifikat perlu terus diperkuat agar layanan hukum semakin mudah dijangkau masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
"Sinergi antara PBH, Posbankumdes/Kel, kepala desa, lurah, dan paralegal menjadi kunci dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat. Dengan kolaborasi yang baik, penyelesaian berbagai persoalan hukum dapat dilakukan secara cepat, efektif, dan berkeadilan tanpa harus selalu menempuh jalur pengadilan," tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melakukan verifikasi administrasi terhadap setiap laporan kegiatan nonlitigasi yang diajukan PBH. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh program terlaksana sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar dan DJKI Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Lewat Kampus dan Daerah
Melalui pendampingan ini, kualitas penyelenggaraan bantuan hukum nonlitigasi di Kalimantan Barat diharapkan semakin meningkat sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang mudah dan merata. (*)
Editor : Miftahul Khair