Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kanwil Kemenkum Kalbar Tuntaskan Harmonisasi Raperbup Kayong Utara tentang Retribusi TKA

Miftahul Khair • Kamis, 4 Juni 2026 | 17:11 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggela rapat harmonisasi Raperbup Kayong Utara tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Rabu (3/6). (KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggela rapat harmonisasi Raperbup Kayong Utara tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Rabu (3/6). (KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) menyelesaikan proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kayong Utara tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Pembahasan dilakukan dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (3/6).

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, serta dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara, unsur pemerintah daerah, biro hukum, dan tim perancang peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar dan DJKI Perkuat Pengembangan Merek Kolektif serta Indikasi Geografis

Dalam sambutannya, Jonny menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan regulasi agar setiap aturan yang diterbitkan memiliki keselarasan dengan ketentuan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan.

“Pengharmonisasian bukan hanya proses administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Regulasi yang baik harus selaras dengan kebijakan nasional sekaligus mampu menjawab kebutuhan daerah,” ujar Jonny.

Pada forum tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara memaparkan alasan utama penyusunan Raperbup, yakni untuk memperkuat dasar hukum pemungutan retribusi penggunaan tenaga kerja asing, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mendukung pengembangan kompetensi tenaga kerja lokal, serta memperkuat pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing di daerah.

Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar menyampaikan hasil kajian terhadap materi muatan rancangan regulasi. Pembahasan mencakup penyempurnaan konsideran, penyesuaian dasar hukum, hingga perbaikan teknik penyusunan agar sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar dan DJKI Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Lewat Kampus dan Daerah

Selain aspek substansi, rapat juga membahas sejumlah perbaikan redaksional untuk menghindari potensi multitafsir dalam penerapan aturan. Beberapa ketentuan yang dinilai berpotensi bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi turut disesuaikan agar tetap berada dalam koridor kewenangan pemerintah daerah.

Jonny menekankan bahwa tujuan utama harmonisasi adalah menghasilkan regulasi yang tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga efektif diterapkan di lapangan.

“Kami mendorong agar setiap peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah disusun secara cermat, taat asas, dan sesuai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan mampu menjadi instrumen pembangunan daerah yang efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Setelah melalui pembahasan menyeluruh dan penyempurnaan substansi, rapat menyepakati bahwa proses harmonisasi Raperbup Kayong Utara tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah selesai dilaksanakan.

Sebagai langkah lanjutan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan tahapan pembentukan peraturan hingga penetapan.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, serta selaras dengan sistem hukum nasional. (*)

Editor : Miftahul Khair
#harmonisasi raperbup #Kanwil Kemenkum Kalbar