Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polda Kalbar Bongkar 21 Kasus Narkoba, Modus Sistem Ranjau Dipakai Edarkan Sabu

Idil Aqsa Akbary • Jumat, 5 Juni 2026 | 10:38 WIB
Ilustrasi narkoba. (Dok, Jawa Pos)
Ilustrasi narkoba. (Dok, Jawa Pos)

PONTIANAK POST – Polda Kalbar kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dalam pengungkapan kasus selama periode Maret hingga April 2026, polisi berhasil mengungkap 21 kasus dengan mengamankan 32 tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Sudjarwo Pontianak, Kamis (4/6).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, dari 32 tersangka yang diamankan, terdiri dari 31 laki-laki dan seorang perempuan. Sebanyak 11 orang di antaranya merupakan residivis kasus narkotika.

"Dari hasil pengungkapan selama periode Maret hingga April 2026, kami berhasil mengungkap 21 kasus dengan total 32 tersangka,” ujarnya.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Sebut Pendaftar Paten Meningkat tetapi Belum Optimal di Daerah

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp4,7 miliar. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 9.767,81 gram atau sekitar 9,8 kilogram dengan nilai Rp4.395.514.500, pil ekstasi sebanyak 474 butir senilai Rp142.200.000.

Kemudian ada pula pod cartridge liquid vape mengandung narkotika sebanyak 58 pcs senilai Rp156.600.000, serta 26 butir pil Happy Five (H5) senilai Rp10.400.000.

Pada kesempatan itu, Ditresnarkoba Polda Kalbar juga memusnahkan barang bukti sabu seberat 8.111,92 gram atau sekitar 8,1 kilogram. Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh penetapan dari kejaksaan dan pengadilan.

Deddy menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari pengawasan aparat. Salah satunya memanfaatkan jasa pengiriman barang dan menerapkan sistem jaringan terputus dalam proses distribusi narkotika.

“Umumnya, modus operandi yang digunakan para tersangka adalah memanfaatkan jasa pengiriman barang serta menerapkan sistem ranjau atau jaringan terputus. Pola ini sengaja dirancang agar aktivitas transaksi narkotika tidak diketahui masyarakat maupun petugas,” katanya.

Baca Juga: Dinas LHK Kalbar Perkuat Program Iklim untuk Capai Target Penurunan Emisi GRK

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono melalui Kasubbid Penmas AKBP Prinanto menegaskan, komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kalbar.

Menurut dia, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari kerja sama antara kepolisian, masyarakat, dan instansi terkait dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Melalui pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama masyarakat dan instansi terkait berhasil menekan peredaran gelap narkotika di Kalbar. Kami mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi karena sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi narkoba,” tegasnya.

Saat ini lanjut dia, seluruh tersangka telah ditahan, dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal terkait lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup. "Polda Kalbar memastikan proses hukum akan dilakukan secara tuntas sebagai upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalbar," tutupnya.(bar)

Editor : Hanif
#sistem ranjau #polda kalbar #narkoba #modus #narkotika