Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kanwil Kemenkum Kalbar Gencarkan Sosialisasi Royalti dan Paten untuk Pelaku Usaha di Kalbar

Miftahul Khair • Jumat, 5 Juni 2026 | 14:54 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menyiapkan sosialisasi royalti dan paten untuk pelaku usaha di Kota Pontianak dan Kabupaten Sambas pada Rabu (3/6). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menyiapkan sosialisasi royalti dan paten untuk pelaku usaha di Kota Pontianak dan Kabupaten Sambas pada Rabu (3/6). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) terus memperkuat upaya perlindungan kekayaan intelektual melalui persiapan kegiatan edukasi paten dan sosialisasi royalti yang akan digelar sepanjang Juni 2026.

Persiapan tersebut dibahas dalam rapat internal yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid, bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Devi Wijayanti, serta jajaran terkait di Ruang Rapat Supratman Andi Agtas Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (3/6).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya penghormatan atas hak kekayaan intelektual, khususnya hak cipta dan paten.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Raperda Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Sanggau

"Kami ingin pelaku usaha di Kalimantan Barat memahami bahwa membayar royalti bukan sekadar kewajiban hukum yang harus dipenuhi demi menghindari sanksi. Hal ini adalah bentuk penghargaan nyata terhadap kerja keras para pencipta karya. Ketika pelaku usaha memutarkan musik di coffee shop, hotel, atau tempat karaoke mereka, ada hak ekonomi pencipta di balik setiap nada yang terdengar. Kanwil Kemenkum Kalbar hadir untuk memastikan pemahaman ini menjangkau sebanyak mungkin pelaku usaha di seluruh Kalimantan Barat, termasuk hingga ke Kabupaten Sambas," tegas Jonny.

Dalam rapat tersebut, jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar membahas secara rinci daftar calon peserta sosialisasi. Sasaran utama kegiatan meliputi pengelola coffee shop, hotel, dan tempat karaoke yang memanfaatkan karya musik untuk kepentingan usaha.

Ketiga sektor tersebut dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan pemanfaatan karya cipta secara komersial sehingga perlu mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta maupun pemegang hak terkait.

Tak hanya pelaku usaha, sejumlah organisasi perangkat daerah yang membidangi sektor pariwisata, ekonomi kreatif, perdagangan, dan perizinan juga akan dilibatkan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat sinergi serta memperluas jangkauan edukasi kekayaan intelektual di Kalimantan Barat.

Baca Juga: Dari Paten hingga Merek Kolektif, Kemenkum Kalbar Genjot Layanan KI dan AHU Selama Juni 2026

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid, meminta seluruh jajaran segera menyelesaikan proses penyusunan dan distribusi undangan kepada peserta yang menjadi target kegiatan. Selain itu, pendataan coffee shop, hotel, dan tempat karaoke juga diminta segera dirampungkan agar sosialisasi dapat berlangsung lebih efektif dan tepat sasaran.

Rapat juga membahas agenda serupa yang akan dilaksanakan di Kabupaten Sambas. Dalam kesempatan itu, Farida menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan setempat untuk memastikan kesiapan administrasi maupun teknis sebelum kegiatan berlangsung.

Sebagai tindak lanjut, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual diminta mempercepat finalisasi peserta, kesiapan lokasi, penyusunan materi edukasi, serta kebutuhan operasional lainnya baik di Pontianak maupun Sambas.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar berharap edukasi mengenai royalti dan paten dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha, sekaligus mendorong tumbuhnya budaya penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual di Kalimantan Barat. (*)

Editor : Miftahul Khair
#sosialisasi #Kanwil Kemenkum Kalbar #royalti #paten