Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Pemahaman Hukum Polda Kalbar Hadapi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Miftahul Khair • Jumat, 5 Juni 2026 | 15:04 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menjadi narasumber dalam Rakernis Bidang Hukum Polda Kalbar pada Kamis (4/6). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menjadi narasumber dalam Rakernis Bidang Hukum Polda Kalbar pada Kamis (4/6). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST - Perubahan regulasi pidana nasional melalui penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru menuntut kesiapan seluruh aparat penegak hukum, termasuk kepolisian.

Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan kapasitas aparatur penegak hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat turut ambil bagian sebagai narasumber dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Star Hotel Pontianak, Kamis (4/6).

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar diwakili Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Drajad Fajar Bintoro, didampingi Analis Kebijakan Ahli Pertama.

Baca Juga: Promosi Kekayaan Intelektual Tak Lagi di Kantor, Kemenkum Kalbar Perluas Edukasi di Warung Kopi Asiang Pontianak

Rakernis juga menghadirkan Kepala Bidang Hukum Polda Kalimantan Barat, Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Pontianak, akademisi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, serta jajaran Seksi Hukum dari seluruh wilayah hukum Polda Kalbar.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, mengatakan keterlibatan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam forum tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pemahaman hukum di kalangan aparat penegak hukum daerah.

"Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat bukan hanya hadir di forum-forum regulasi dan pembentukan peraturan. Kami juga hadir di garda terdepan penegakan hukum — memastikan bahwa aparat yang bertugas melindungi masyarakat memiliki pemahaman yang tepat dan mutakhir atas hukum yang berlaku. Perubahan KUHP dan KUHAP adalah transformasi besar yang berdampak langsung pada cara Polri bekerja, dan kami berkomitmen untuk terus mendampingi proses adaptasi tersebut," tegas Jonny.

Ia menambahkan, kehadiran Kanwil Kemenkum Kalbar dalam Rakernis tersebut menjadi bagian dari peran strategis Kementerian Hukum di daerah dalam mendukung implementasi kebijakan hukum nasional secara efektif.

Baca Juga: BPSDM Kemenkum Buka PKN Tingkat II dan PKA 2026, Cetak Pemimpin Adaptif Hadapi Era Digital

Pada kesempatan itu, Drajad Fajar Bintoro menyampaikan materi berjudul "KUHAP dan Perlindungan Hukum Anggota Polri: Tantangan, Peluang, dan Implikasinya dalam Penegakan Hukum di Indonesia".

Materi tersebut membahas berbagai perubahan dalam hukum acara pidana yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas kepolisian. Selain itu, dipaparkan pula pentingnya perlindungan hukum bagi anggota Polri dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan akuntabel.

Kegiatan Rakernis diikuti seluruh jajaran bidang hukum Polda Kalimantan Barat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapan personel menghadapi perkembangan regulasi pidana nasional, khususnya implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Kedua regulasi tersebut membawa sejumlah perubahan mendasar dalam sistem penegakan hukum pidana di Indonesia sehingga membutuhkan pemahaman yang komprehensif dari seluruh aparat penegak hukum.

Partisipasi Kanwil Kemenkum Kalbar dalam kegiatan ini kembali menegaskan komitmen institusi dalam menjalankan fungsi pembinaan serta penyebarluasan informasi hukum kepada para pemangku kepentingan strategis di daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya penegakan hukum yang profesional, harmonis, dan selaras dengan perkembangan regulasi nasional. (*)

Editor : Miftahul Khair
#polda kalbar #Kanwil Kemenkum Kalbar #kuhp #KUHAP