Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pontianak Utara Deklarasi Bebas Layangan untuk Cegah Korban dan Gangguan Listrik

Mirza Ahmad Muin • Senin, 8 Juni 2026 | 11:50 WIB
Ilustrasi Layangan
Ilustrasi Layangan

PONTIANAK POST - Pemerintah Kota Pontianak bersama Satpol PP, PLN, tokoh agama, dan tokoh masyarakat mendeklarasikan Gerakan Pontianak Utara Bebas Layangan sebagai upaya mencegah kecelakaan akibat benang gelasan dan kawat serta menjaga keandalan pasokan listrik di Kecamatan Pontianak Utara.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan deklarasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak bermain layangan menggunakan benang berlapis kaca maupun kawat yang berisiko membahayakan keselamatan warga.

"Kami ingin mengimbau dan mengedukasi warga Kota Pontianak, keluarga, organisasi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat agar tidak bermain layangan menggunakan benang gelasan maupun kawat karena sangat berbahaya," ujar Bahasan usai deklarasi di Aula Kantor Camat Pontianak Utara.

Ancaman bagi Keselamatan Warga

Menurut Bahasan, benang layangan dapat melukai pengendara sepeda motor maupun pejalan kaki dan dalam sejumlah kasus menyebabkan korban harus mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga: Razia Layangan di Pontianak Utara, Satpol PP Sita 60 Layangan dan Gelondongan Benang

Selain itu, gangguan pada jaringan listrik akibat tali layangan juga berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat, mulai dari kegiatan ekonomi hingga pelayanan publik yang bergantung pada pasokan listrik.

"Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyampaikan edukasi dan meningkatkan kesadaran agar tidak bermain layangan yang dapat membahayakan dan merugikan orang lain," katanya.

Bahasan berharap gerakan yang dimulai dari Pontianak Utara tersebut dapat menjadi contoh bagi kecamatan lain sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan tertib.

Penertiban dan Pengamanan Jaringan Listrik

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menjelaskan deklarasi tersebut menjadi bentuk keterlibatan masyarakat dalam mendukung penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.

Ia mengatakan Satpol PP rutin melaksanakan operasi dan razia penertiban layangan, namun keberhasilan upaya tersebut membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga: Kalbar Masih Kekurangan Dokter Spesialis, Sekda Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan

"Kami terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk PLN, TNI, dan Polri untuk memperkuat upaya penertiban sekaligus mengamankan aset-aset vital nasional," jelasnya.

Ahmad berharap sinergi tersebut dapat mencegah munculnya korban baru akibat permainan layangan serta mengurangi gangguan yang merugikan masyarakat.

Sementara itu, Team Leader Teknik ULP PLN Siantan Agung Surya Adiguna mengapresiasi deklarasi yang melibatkan pemerintah, tokoh masyarakat, dan tokoh agama tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi inisiatif Kecamatan Pontianak Utara bersama Pemerintah Kota Pontianak, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Harapannya, dengan adanya deklarasi ini pelayanan PLN juga dapat semakin baik," ungkapnya.

Warga Dukung Gerakan Bebas Layangan

Agung menjelaskan petugas PLN melakukan patroli jaringan setiap hari untuk memastikan tidak ada gangguan akibat layangan yang tersangkut pada instalasi listrik.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Sinergi Lintas Sektor Diperkuat untuk Percepat Program Listrik Desa APBN 2026 di Kalimantan Barat

Jika ditemukan tali atau benang layangan di jaringan listrik, petugas segera melakukan pembersihan guna mencegah pemadaman yang berdampak pada masyarakat.

PLN juga memperkuat konstruksi jaringan melalui pemasangan Ground Steel Wire (GSW) yang berfungsi menahan tali layangan agar tidak langsung mengenai kabel listrik utama.

Dukungan terhadap gerakan tersebut turut disampaikan Tokoh Masyarakat Batulayang Uray Yudi Susanto yang menilai permainan layangan menggunakan kawat maupun benang gelasan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Kami menyambut baik deklarasi ini karena kondisi di lapangan menunjukkan permainan layangan dapat membahayakan jiwa orang lain dan menyebabkan gangguan kelistrikan yang berdampak pada masyarakat," ujarnya.

Menurut Uray Yudi, pemadaman listrik akibat tali layangan yang mengenai jaringan PLN kerap memicu keluhan warga dan mengganggu berbagai aktivitas sehari-hari.

"Semoga Gerakan Pontianak Utara Bebas Layangan ini menjadi langkah nyata untuk mencegah berbagai dampak buruk yang dapat merugikan banyak kepentingan masyarakat," tutupnya. (iza)

Editor : Hanif
#listrik pln #kecelakaan #layangan #Pontianak Utara