PONTIANAK POST – Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap adanya informasi mengenai pemeriksaan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terhadap mantan Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto.
Menurut IPW, pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.
Kasus tersebut menyeret nama pengusaha tambang Sudianto alias Aseng yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS pada Kamis (21/5/2026). Penetapan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi sektor pertambangan bauksit yang diduga berlangsung dalam rentang 2017 hingga 2025.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya memperoleh informasi mengenai adanya pemeriksaan terhadap eks Kapolda Kalbar di lingkungan Propam Mabes Polri.
“IPW mendapatkan informasi bahwa ada informasi pemeriksaan memang terhadap (eks) Kapolda Kalbar oleh Propam Mabes Polri. Peristiwa ini di latar belakangi menurut saya dengan dikaitkan ditangkapnya Sudianto alias Aseng pengusaha yang melakukan penambangan bauksit di Kalimantan Barat,” kata Sugeng dikutip dari Jawa Pos (Grup Pontianak Post) pada, Minggu (7/6).
Menurut Sugeng, penangkapan Aseng memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Kejagung Tahan Sudianto alias Aseng, Tersangkut Kasus Korupsi IUP di Kalbar
Ia menyebut berkembang sejumlah isu mengenai dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas tersebut. Namun, Sugeng menegaskan bahwa hal tersebut masih sebatas isu yang belum terbukti.
“Sementara dari perkembangan tersebut ada isu bahwa Sudianto alias Aseng bebas melakukan hal tersebut sementara Kapolda tidak menindak ini masih isu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sugeng menekankan bahwa setiap proses pemeriksaan maupun penanganan perkara harus didasarkan pada alat bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ia menilai pengakuan seseorang saja tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan pihak lain tanpa adanya dukungan bukti tambahan yang sah.
Sugeng juga menduga penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan tersebut.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa proses pembuktian tetap menjadi faktor utama dalam mengungkap dugaan keterlibatan pihak mana pun dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Jejak Kasus Hukum Aseng: Dari Vonis Kontroversial hingga Dugaan Korupsi Bauksit Kalbar
“Intinya pemeriksaan oleh Propam Mabes tidak tergantung bukti kuat atau tidak. Kejagung, Jampidsus saya duga menekan Sudianto alias Aseng untuk membuka siapa yang jadi backing, tetapi walau ada pengakuan tanpa alat bukti lain akan sulit,” beber Sugeng.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Divisi Propam Polri maupun pihak Irjen Pol Pipit Rismanto terkait informasi pemeriksaan yang disampaikan IPW tersebut. Sementara proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola IUP PT QSS masih terus berjalan di Kejaksaan Agung. (*)
Editor : Miftahul Khair