PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar konsultasi dan koordinasi bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mempawah terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang direncanakan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin (8/6), dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mempawah Darwies Harafat, Ketua Bapemperda Rusdi beserta anggota, jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Mempawah, serta Tim Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa koordinasi sejak tahap awal menjadi langkah penting untuk memastikan kualitas produk hukum daerah yang akan dibentuk.
Baca Juga: Dari Kampus hingga Masyarakat,, Kemenkum Kalbar Dorong Perlindungan dan Pemanfaatan Paten
Menurutnya, forum konsultasi menjadi sarana menyamakan persepsi terhadap substansi rancangan regulasi, sekaligus mengidentifikasi potensi persoalan normatif agar tidak menimbulkan benturan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun regulasi yang sudah berlaku.
“Kami senantiasa siap memberikan dukungan dan pendampingan dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Melalui koordinasi yang baik, diharapkan setiap rancangan peraturan daerah dapat disusun secara komprehensif, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Lanang.
Dalam pembahasan, Kanwil Kemenkum Kalbar mendorong DPRD Kabupaten Mempawah segera mengajukan permohonan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi melalui aplikasi e-Harmonisasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses pembentukan regulasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, perhatian juga diberikan pada substansi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Kanwil Kemenkum Kalbar menilai perlu adanya penyesuaian ketentuan pidana agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait pengaturan sanksi pidana, kurungan, dan denda.
Baca Juga: Notaris di Pontianak Jalani Pemanggilan MPWN, Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Pengawasan
Pada kesempatan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Kalbar juga memberikan penguatan terkait tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya. Materi yang disampaikan meliputi proses harmonisasi, pembahasan, persetujuan bersama, evaluasi atau fasilitasi, penetapan hingga pengundangan.
Dengan adanya tiga Raperda inisiatif DPRD yang masuk dalam agenda Propemperda Tahun 2026, harmonisasi dinilai menjadi langkah strategis agar seluruh rancangan dapat diselesaikan tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendukung pemerintah daerah dan DPRD dalam menghasilkan produk hukum yang harmonis dan memberikan kepastian hukum.
“Setiap produk hukum daerah harus disusun secara cermat, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah. Melalui harmonisasi yang baik, kita dapat memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas formal, tetapi juga memiliki substansi yang kuat, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Jonny Pesta Simamora.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dan DPRD dalam mendukung pembentukan regulasi yang berkualitas, selaras dengan ketentuan hukum nasional, serta berorientasi pada kepentingan publik. (*)
Editor : Miftahul Khair