Menurut Norsan, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga ruang fiskal pemerintah daerah di tengah kewajiban pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang mulai diterapkan secara penuh pada 2027.
Ia mengatakan, pemerintah daerah pada prinsipnya siap melaksanakan ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Namun, daerah menghadapi tantangan karena gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu masih dibebankan kepada APBD, sementara transfer dana dari pusat mengalami penyesuaian.
Baca Juga: Sekda Kalbar Minta ASN PPPK Adaptif dan Kuasai Kompetensi Digital di Era Modern
"Kondisi ini berpotensi menimbulkan tekanan fiskal yang cukup besar bagi pemerintah daerah. Jika tidak segera dicarikan solusi, banyak daerah akan mengalami kesulitan memenuhi batas maksimal belanja pegawai karena saat ini rata-rata masih berada di atas 30 persen," kata Norsan.
Ia menilai dukungan pembiayaan dari APBN akan membantu daerah tetap memiliki kemampuan fiskal untuk menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.
"Hal ini penting agar daerah tetap memiliki ruang fiskal yang memadai untuk menjalankan program pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Ria Norsan Dukung Rakernas ARSADA untuk Perkuat Layanan Kesehatan Kalbar
Persoalan belanja pegawai daerah menjadi salah satu isu utama yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan kepala daerah. Selain pembiayaan PPPK, rapat juga membahas implementasi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
Dalam forum tersebut, Komisi II DPR RI bersama pemerintah menyepakati sejumlah rekomendasi. Di antaranya mendukung masa transisi penerapan batas belanja pegawai 30 persen, mendorong penyesuaian regulasi terkait persentase belanja pegawai daerah, serta menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah.
Komisi II DPR RI juga mendorong peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang serta mengupayakan agar pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, mendapat dukungan dari APBN.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Diusulkan Diintegrasikan Menjadi PPPK Penuh demi Kepastian Hukum dan Karier ASN
Pandangan tersebut disampaikan Ria Norsan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/6/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda dan dihadiri Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, serta sejumlah gubernur dan perwakilan pemerintah daerah dari berbagai wilayah di Indonesia. (mse)
Editor : Novantar Ramses Negara