Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Klinik Berhenti Merokok di Pontianak Masih Sepi Meski Tersedia di Semua Puskesmas

Siti Sulbiyah • Selasa, 9 Juni 2026 | 11:47 WIB
Ilustrasi berhenti merokok
Ilustrasi berhenti merokok

PONTIANAK POST – Layanan Klinik Upaya Berhenti Merokok (UBM) yang kini telah tersedia di seluruh puskesmas dan rumah sakit milik Pemerintah Kota Pontianak masih sepi peminat. Padahal, layanan tersebut disediakan untuk membantu masyarakat yang ingin menghentikan kebiasaan merokok melalui pendampingan medis dan psikologis.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, mengatakan jumlah masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut masih sangat sedikit. “Yang datang berkonsultasi ke puskesmas sangat sedikit sekali, jumlahnya hanya hitungan jari,” ungkapnya belum lama ini. 

Menurut Saptiko, layanan UBM tidak hanya memberikan konsultasi kesehatan, tetapi juga pendampingan psikologis bagi para perokok yang ingin berhenti. Petugas akan melakukan wawancara dan asesmen untuk mengetahui tingkat ketergantungan pasien terhadap rokok serta menentukan bentuk pendampingan yang dibutuhkan.

Selain itu, pasien juga dapat memperoleh terapi berupa obat-obatan yang bertujuan membantu mengurangi dampak dan gejala yang muncul selama proses berhenti merokok.

Baca Juga: Jukir Viral di Pontianak Diamankan Polisi Usai Diduga Berkata Kasar ke Pengendara

Pemerintah Kota Pontianak, lanjut Saptiko, memiliki komitmen kuat dalam melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan untuk melarang masyarakat merokok, melainkan mengatur agar aktivitas merokok tidak merugikan orang lain.

“Perda ini bukan untuk melarang orang merokok, tetapi mengatur agar asap rokok hanya untuk yang merokok. Jadi yang tidak merokok tidak ikut menghisap asapnya,” jelasnya.

Saptiko menambahkan, tahun 2024 Pemerintah Kota Pontianak juga telah menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar aturan merokok di kawasan yang dilarang.  “Dendanya dulu Rp50 ribu, sekarang Rp250 ribu,” tuturnya.

Selain persoalan kesehatan, Saptiko juga menyoroti dampak ekonomi akibat konsumsi rokok. Menurutnya, pengeluaran untuk membeli rokok menjadi salah satu beban yang cukup besar bagi keluarga, terutama kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Panen Raya Jagung PKK Bengkayang, Momen Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Keluarga

Ia menyebut, konsumsi rokok dapat menghabiskan hingga Rp900 ribu per bulan dari pendapatan keluarga miskin. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 74 persen keluarga miskin merupakan perokok.

“Data BPS menyebut 74 persen keluarga miskin itu adalah perokok. Ini tentu menjadi beban keluarga,” katanya. (sti)

Editor : Hanif
#layanan berhenti merokok #tipiring #klinik #puskesmas #pontianak