PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus mendorong penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Pemetaan Potensi Pelindungan dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Kabupaten Landak yang berlangsung di Aula Bupati Landak, Senin (8/6).
Kegiatan yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, itu melibatkan Pemerintah Kabupaten Landak, aparat penegak hukum, Dewan Adat Dayak, komunitas budaya, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Forum tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan Pemerintah Kabupaten Landak dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Pembahasan dalam rapat difokuskan pada pemetaan potensi KI, inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), penguatan perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah, serta langkah-langkah pencegahan pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Melalui kolaborasi lintas sektor, pemerintah berharap kekayaan intelektual tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan memperkuat identitas budaya masyarakat lokal.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Landak menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mengidentifikasi dan melindungi berbagai potensi kekayaan intelektual yang dimiliki daerah tersebut.
Menurutnya, perlindungan KI menjadi langkah penting untuk meningkatkan nilai tambah berbagai inovasi, produk unggulan, pengetahuan tradisional, hingga karya kreatif yang lahir dari masyarakat Landak.
Sementara itu, Wakil Bupati Landak menegaskan bahwa daerahnya memiliki beragam potensi yang layak mendapatkan perlindungan hukum, mulai dari kopi khas daerah, gula aren, tengkawang, tenun tradisional, kerajinan tangan, musik daerah, hingga aneka kuliner lokal.
Ia menilai perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berfungsi sebagai aspek administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga identitas budaya, mencegah klaim pihak lain, dan meningkatkan daya saing produk daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar menyerahkan tiga Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) kepada Pemerintah Kabupaten Landak. Tiga karya budaya yang memperoleh pencatatan tersebut yakni Lagu Amboyo, Lagu Baliatn, dan Lagu We' Jonggan.
Selain itu, diserahkan pula Surat Pencatatan Ciptaan Aransemen Mars Kekayaan Intelektual berbasis seni tradisi Kalimantan Barat, pencatatan hak terkait karya pertunjukan, serta Sertifikat Merek "PELAWE".
Penyerahan sejumlah sertifikat tersebut menjadi bentuk pengakuan dan perlindungan hukum negara terhadap karya budaya maupun identitas usaha masyarakat. Pencatatan itu juga membuka peluang pemanfaatan ekonomi yang lebih luas sekaligus mencegah potensi klaim dari pihak lain.
Dalam sesi keynote speech, Jonny Pesta Simamora menekankan bahwa pemetaan dan perlindungan kekayaan intelektual merupakan langkah strategis untuk menjaga aset daerah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi masyarakat.
Ia menyebut Kabupaten Landak memiliki banyak potensi yang dapat dikembangkan melalui perlindungan KI, di antaranya Indikasi Geografis Kopi Robusta Gunung Niyut, kerajinan anyaman rotan dan bambu, kerajinan kayu ukir Plaik, anyaman kulit kayu tabayo, serta berbagai ekspresi budaya tradisional masyarakat Dayak.
Diskusi yang berlangsung juga mengidentifikasi sejumlah potensi lain yang berpeluang memperoleh perlindungan kekayaan intelektual, seperti beras gaeng, beras kitan, gula aren seha, lemang, fermentasi ikan gorong, tudung saji khas Ngabang, hingga berbagai motif kerajinan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Landak menyatakan komitmennya untuk menyusun Peraturan Daerah yang mengatur pengembangan produk unggulan daerah sekaligus perlindungan Kekayaan Intelektual.
"Kami mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di Landak, mulai dari inventarisasi potensi, pendaftaran hak kekayaan intelektual, hingga pengembangan dan komersialisasinya. Dengan sinergi yang kuat, Kekayaan Intelektual dapat menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing daerah, menjaga identitas budaya, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kearifan lokal," ujar Jonny.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Pemerintah Kabupaten Landak berkomitmen memperkuat edukasi, pendampingan pendaftaran KI, inventarisasi potensi KI dan KIK, serta penguatan regulasi guna menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang terlindungi, berkelanjutan, dan memiliki daya saing tinggi.
Editor : Miftahul Khair