PONTIANAK POST – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, secara resmi meluncurkan agenda tahunan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik se-Kalimantan Barat Tahun 2026 di Ruang Data Analytic Room (DAR), Selasa (9/6).
Monitoring dan evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan informasi publik sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Dalam sambutannya, Ria Norsan mengajak seluruh badan publik menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja yang terus dikembangkan demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kegiatan ini bukan hanya sekadar agenda tahunan, tetapi menjadi ruang bersama untuk memperkuat sinergi, saling belajar, dan membangun komitmen menghadirkan layanan informasi yang semakin terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Direktur Utama Pontianak Post Kunjungi Pusat Kerajinan Borneo Wood Singkawang
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi sekaligus mendorong partisipasi publik dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat,” tegasnya.
Menurut Norsan, regulasi tersebut juga menjadi dorongan bagi setiap badan publik untuk terus membenahi pengelolaan data dan meningkatkan kemudahan akses informasi bagi masyarakat.
“Bagi pemerintah, aturan ini menjadi mandat penting untuk terus memperbaiki tata kelola data dan menghadirkan pelayanan informasi yang mudah diakses, cepat, dan berkualitas,” lanjutnya.
Ia menilai pelaksanaan Monev yang dilakukan secara berkala oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat merupakan instrumen penting untuk mengukur tingkat kepatuhan sekaligus kualitas pelayanan informasi badan publik.
Baca Juga: Sekda Ketapang Tegaskan SOP Harus Diterapkan Konsisten dalam Pelayanan Publik
Karena itu, Norsan meminta seluruh pimpinan badan publik tidak memandang Monev sebagai beban administratif semata, melainkan sebagai sarana evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan.
“Jangan melihat penilaian ini sebagai beban, tetapi jadikan sebagai motivasi untuk terus memperbaiki pelayanan dan meningkatkan kepercayaan publik,” pesannya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh badan publik terus bergerak maju dalam membangun budaya keterbukaan informasi yang semakin baik.
“Mari terus meningkatkan kualitas pelayanan demi menghadirkan layanan informasi publik yang transparan, prima, dan sesuai dengan standar yang diharapkan masyarakat,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Norsan juga menyambut positif capaian Kalimantan Barat yang berhasil masuk dalam jajaran 10 besar nasional keterbukaan informasi publik sebagaimana disampaikan Ketua Komisi Informasi Pusat.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi indikator bahwa komitmen badan publik di Kalimantan Barat terhadap keterbukaan informasi terus menunjukkan kemajuan yang positif.
“Prestasi ini menjadi bukti bahwa komitmen keterbukaan informasi di Kalimantan Barat semakin kuat. Capaian ini harus menjadi pemacu bagi seluruh badan publik untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 diikuti oleh 180 badan publik yang terbagi dalam enam kategori, yakni pemerintah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Kalimantan Barat, pemerintahan desa, badan usaha milik daerah (BUMD), OPD kabupaten/kota, serta lembaga legislatif.
Keterlibatan 180 badan publik tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat budaya keterbukaan informasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Kalimantan Barat.(mse)
Editor : Hanif