PONTIANAK POST – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap operasional tempat hiburan malam (THM) yang terbukti melakukan pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Dorongan tersebut disampaikan setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar mengirimkan surat resmi kepada pemerintah daerah sebagai tindak lanjut upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari koordinasi lintas instansi guna memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: DPRD Desak Pemkot Pontianak Evaluasi THM Usai Temuan 14 Pengunjung Positif Narkoba
Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya dilakukan melalui proses pidana terhadap pelaku tindak kejahatan, tetapi juga melalui penerapan sanksi administratif terhadap tempat usaha yang terbukti mengabaikan ketentuan hukum.
"Polda Kalbar telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui surat resmi agar tempat hiburan malam yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya, Selasa (9/6).
Ia menegaskan, sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman serta mencegah berkembangnya aktivitas ilegal di tempat-tempat usaha hiburan.
Selain itu, kepolisian juga mengharapkan partisipasi masyarakat dalam membantu upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang di lingkungan sekitar.
Baca Juga: Aparat Gabungan Tertibkan Cafe dan THM di Kapuas Hulu Jelang MTQ Kalbar
Polda Kalbar berharap langkah koordinatif tersebut dapat memperkuat pengawasan terhadap tempat hiburan malam sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Barat tetap terjaga. (mdy)
Editor : Miftahul Khair