Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Disbunnak Kalbar Ingatkan PKS Wajib Ikuti Harga TBS Pemerintah, Izin Perusahaan Membandel Terancam Dicabut

Deny Hamdani • Rabu, 10 Juni 2026 | 15:29 WIB
Rapat Komisi II DPRD Kalbar bersama perwakilan PT.GUM dan Disbunnak Kalbar, Rabu (10/6). (ISTIMEWA)
Rapat Komisi II DPRD Kalbar bersama perwakilan PT.GUM dan Disbunnak Kalbar, Rabu (10/6). (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan kelapa sawit yang membeli tandan buah segar (TBS) petani di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah. Bahkan, perusahaan yang tetap membandel terancam direkomendasikan untuk pencabutan izin usaha.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Barat, Ignasius IK, mengatakan pemerintah bersama aparat penegak hukum saat ini tengah memantau dan mengevaluasi praktik pembelian TBS oleh pabrik kelapa sawit (PKS) di daerah.

Menurutnya, dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Pertanian dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), pemerintah memberikan perhatian serius terhadap perusahaan yang membeli TBS di bawah harga acuan pemerintah.

Baca Juga: Mentan Tegaskan Harga TBS Sawit Harus Pulih untuk Lindungi 15 Juta Petani

"Kemarin dalam rapat di kementerian ada penekanan agar perusahaan-perusahaan yang membeli di bawah harga pemerintah segera dilakukan pemeriksaan. Kalau masih tidak ada niat baik untuk menyesuaikan harga, maka aparat penegak hukum yang akan memeriksa," ujar Ignasius seusai rapat dengar pendapat bersama Komisi II dan Perwakilan PT.GUM Sekadau, Rabu (10/6).

Ia menjelaskan, perusahaan sawit pada prinsipnya wajib membeli buah sawit dari kebun-kebun mitra yang tergabung dalam kelembagaan pekebun, koperasi, maupun kelompok tani yang memiliki kerja sama resmi dengan perusahaan.

Sementara itu, persoalan harga sering terjadi pada petani sawit mandiri yang menjual hasil panennya melalui perantara atau pengepul. Kondisi tersebut membuat petani lebih rentan menerima harga di bawah standar karena tidak memiliki kontrak kemitraan langsung dengan PKS.

"Petani mandiri biasanya menjual lewat pengepul atau vendor. Di situlah sering terjadi permainan harga karena pihak ketiga tentu juga mencari keuntungan," katanya.

Baca Juga: Komisi II DPRD Kalbar Nilai Persoalan Harga Sawit Petani Mandiri Perlu Diatur, Minta Kementan Segera Terbitkan Regulasi

Meski sempat terjadi gejolak harga dalam beberapa pekan terakhir, Ignasius menyebutkan hasil pemantauan terbaru menunjukkan harga TBS di sejumlah perusahaan mulai bergerak naik dan mendekati harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

"Kita lihat sekarang sudah mulai merangkak naik. Beberapa perusahaan yang kami cek sudah berusaha mendekati harga pemerintah," ujarnya.

Ia menegaskan mekanisme sanksi telah disiapkan bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan. Tahap awal berupa teguran, kemudian apabila pelanggaran terus berulang, pemerintah akan merekomendasikan pencabutan izin kepada pihak yang berwenang.

"Kita beri teguran terlebih dahulu. Kalau masih melanggar, akan direkomendasikan untuk dicabut izinnya sesuai kewenangan penerbit izin," tegasnya.

PT GUM Klaim Sudah Sesuaikan Harga

Sementara itu, perwakilan PT Green Utama Mandiri (GUM), Antonius, menegaskan perusahaan mengikuti seluruh regulasi yang ditetapkan pemerintah terkait pembelian TBS petani.

Menurut Antonius, penurunan harga yang sempat terjadi setelah pidato Presiden mengenai kebijakan tata kelola ekspor sawit dipicu ketidakpastian pasar dan tertundanya transaksi pembelian crude palm oil (CPO).

Baca Juga: Mentan Periksa 300 Perusahaan Sawit yang Belum Naikkan Harga TBS, Petani Jadi Fokus Pengawasan

Ia mengungkapkan bahwa sejak 21 Mei lalu perusahaan sempat menurunkan harga pembelian TBS hingga berada di kisaran Rp2.700 per kilogram.

"Kami waktu itu menurunkan harga karena ada ketidakpastian regulasi dan pasar. Saat itu pembelian CPO juga sempat tertahan atau withdraw sehingga pelaku usaha menunggu kepastian," jelasnya.

Namun setelah kondisi pasar mulai membaik dan transaksi CPO kembali berjalan pada awal Juni, perusahaan melakukan penyesuaian harga.

"Sekarang harga pembelian kami sudah sekitar Rp3.040 per kilogram dan kami berupaya mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah," katanya.

Baca Juga: DPRD Kalbar Soroti Harga Sawit Anjlok, Jangan Korbankan Petani

Antonius menegaskan pihaknya tidak memiliki niat melanggar aturan dan berkomitmen mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Prinsipnya kami mengikuti regulasi pemerintah. Kami tidak ingin melanggar aturan yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Belakangan isu harga sawit menjadi perhatian pemerintah daerah setelah muncul keluhan petani terkait turunnya harga TBS pasca munculnya wacana tata kelola ekspor sawit nasional melalui skema satu pintu.

Pemprov Kalbar bersama DPRD dan aparat penegak hukum kini terus memantau perkembangan harga di lapangan guna memastikan petani mendapatkan harga yang wajar sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah berharap stabilitas harga sawit segera pulih sehingga tidak merugikan petani, sekaligus menjaga keberlangsungan industri sawit yang menjadi salah satu sektor strategis perekonomian Kalimantan Barat. (den)

Editor : Miftahul Khair
#harga tbs sawit #perusahaan membandel #disbunnak kalbar #pabrik kelapa sawit