PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Barat terus memperkuat kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum daerah melalui Sosialisasi Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum bagi anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Kalbar, Selasa (9/6), juga diikuti secara virtual oleh pengelola JDIH pemerintah daerah dan DPRD kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.
Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Muchyadie, dalam keynote speech-nya menegaskan pentingnya sinergi antara Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD, serta Dinas Komunikasi dan Informatika dalam pengelolaan JDIH.
Baca Juga: Estafet Kepemimpinan Sekda Mempawah, Kemenkum Kalbar Dorong Sinergi Berkelanjutan
Menurutnya, JDIH tidak hanya sebatas laman website, tetapi merupakan sistem layanan dokumentasi dan informasi hukum yang harus dikelola secara terstruktur, terintegrasi, dan berkelanjutan.
“JDIH harus didukung sistem teknologi informasi yang andal serta ketersediaan dokumen hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora mengungkapkan masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengelolaan JDIH di Kalimantan Barat. Beberapa di antaranya yakni website yang belum aktif optimal, pembaruan dokumen hukum yang belum rutin dilakukan, sinkronisasi data dengan Portal JDIHN yang belum maksimal, serta keterbatasan sumber daya manusia dan sarana pendukung.
“JDIH merupakan instrumen penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi hukum kepada masyarakat. Karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk memastikan seluruh dokumen hukum tersedia secara lengkap, mutakhir, dan terintegrasi dengan baik dalam jaringan nasional,” kata Jonny.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Pemahaman Hukum Polda Kalbar Hadapi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Berdasarkan hasil Penilaian Kinerja JDIH melalui aplikasi e-Report JDIHN Tahun 2025, capaian anggota JDIHN di Kalimantan Barat menunjukkan perkembangan yang beragam. Dari 30 anggota yang dinilai, dua anggota berhasil meraih predikat Istimewa (AA), lima anggota memperoleh predikat Sangat Baik (A), lima anggota mendapat predikat Baik (BB), dan 18 anggota lainnya berada pada kategori Cukup Baik (B).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, menjelaskan sebagian besar anggota JDIH telah menunjukkan komitmen dalam meningkatkan layanan dokumentasi dan informasi hukum melalui pengembangan website, pengunggahan produk hukum, serta penyediaan layanan informasi hukum bagi masyarakat.
Meski demikian, Lanang menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat, seperti kelengkapan dan kemutakhiran dokumen hukum, kualitas metadata, konsistensi pengisian data pada aplikasi e-Report JDIH, optimalisasi fitur website, serta penguatan sumber daya manusia dan dukungan anggaran.
Dalam pemaparan hasil penilaian e-Report JDIHN Tahun 2025, JDIH Kabupaten Kubu Raya dan JDIH Kota Pontianak berhasil meraih predikat Istimewa (AA). Sementara kategori Sangat Baik (A) diraih DPRD Kabupaten Sambas, DPRD Kabupaten Sintang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kota Singkawang, dan Provinsi Kalimantan Barat.
Pada sesi teknis, narasumber dari BPHN, Frans Andreas, menyoroti masih ditemukannya ketidaksesuaian dalam pengisian metadata dokumen hukum, terutama pada kolom sumber dokumen.
Menurutnya, kesalahan pengisian metadata dapat memengaruhi kualitas dokumentasi, akurasi informasi, serta kemudahan penelusuran dokumen hukum dalam sistem JDIH.
Ia menegaskan pengelolaan JDIH yang berkualitas harus mengacu pada tiga standar utama JDIHN, yakni standar abstrak produk hukum, standar pengolahan dokumen dan informasi hukum, serta standar evaluasi pengelolaan JDIHN.
Kegiatan yang berlangsung interaktif tersebut juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan JDIH, mulai dari sinkronisasi data, pengelolaan metadata, pemenuhan indikator penilaian e-Report, hingga dukungan kelembagaan dan sumber daya manusia.
Menutup kegiatan, Analis Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalbar, Ary Widya Anitasari, mengajak seluruh anggota JDIH untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum demi menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses, terpercaya, dan berkelanjutan bagi masyarakat. (*)
Editor : Miftahul Khair