PONTIANAK POST - Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat guna memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk perlindungan ruang hidup dan sumber penghidupan mereka.
Pernyataan tersebut disampaikan Norsan saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (10/6), dalam rangka menghimpun masukan daerah untuk penyusunan RUU Masyarakat Adat.
Menurut Norsan, regulasi tersebut dibutuhkan agar negara memiliki landasan hukum yang kuat dalam melindungi hak masyarakat adat tanpa membedakan suku maupun kelompok adat tertentu.
"Harapan kami, RUU yang disusun nantinya benar-benar mampu memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat. Negara harus hadir memastikan hak yang telah lama dimiliki masyarakat mendapat kepastian dan tidak berbenturan dengan kepentingan lain," ujarnya.
Baca Juga: BMKG: Puncak Kemarau Kalbar Diprediksi Agustus-September
Soroti Persoalan Lahan Masyarakat
Norsan menilai salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah pengelolaan lahan masyarakat yang terdampak kebijakan kawasan hutan.
Menurutnya, banyak masyarakat adat dan warga yang menggantungkan kehidupan keluarga dari lahan garapan berskala kecil sehingga diperlukan solusi yang mengedepankan keadilan.
Ia menjelaskan sebagian masyarakat mengelola lahan sekitar dua hektare sebagai sumber utama pendapatan keluarga sehingga kepastian hukum menjadi kebutuhan mendesak.
"Kami berharap ada solusi agar masyarakat tetap dapat mengelola lahannya sambil menunggu ketentuan lebih lanjut. Kami juga akan berupaya mencari jalan keluar apabila wilayah tersebut masuk kawasan hutan," kata Norsan.
Persoalan tersebut, lanjutnya, tidak hanya berkaitan dengan status lahan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi keluarga yang selama ini bergantung pada hasil pengelolaan lahan tersebut.
Baca Juga: Polisi Pastikan Dua Hotspot di Kecamatan Beduai Tidak Picu Kebakaran Lahan
Bagian dari Arah Pembangunan Kalbar
Norsan menegaskan perlindungan masyarakat adat telah menjadi bagian dari visi dan misi pembangunan Kalimantan Barat periode 2025-2030.
Menurutnya, pembangunan yang berkeadilan harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga ruang hidup, tradisi, budaya, dan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.
"Pembangunan daerah harus berjalan selaras dengan pelestarian ruang hidup, tradisi, serta kearifan lokal yang dijaga masyarakat adat. Karena itu, nilai-nilai perlindungan tersebut telah menjadi bagian dari misi pembangunan Kalimantan Barat," ujarnya.
Ia menambahkan, semangat yang diusung dalam RUU Masyarakat Adat sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Baca Juga: BMKG: Puncak Kemarau Kalbar Diprediksi Agustus-September
Perlu Dukungan Semua Pihak
Norsan juga mengapresiasi peran berbagai organisasi adat yang selama ini terlibat dalam memperjuangkan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kalimantan Barat.
Organisasi tersebut antara lain Majelis Adat Budaya Melayu (MABM), Dewan Adat Dayak (DAD), Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT), serta berbagai komunitas dan paguyuban masyarakat lainnya.
Menurutnya, kolaborasi pemerintah daerah dan lembaga adat menjadi modal penting dalam mewujudkan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat adat.
Norsan berharap RUU Masyarakat Adat dapat segera disahkan karena tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga harmoni sosial, melestarikan budaya, dan memastikan pembangunan berjalan secara adil bagi seluruh masyarakat. (mse/r)
Editor : Hanif