PONTIANAK POST – Pemerintah Kota Pontianak menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini beroperasi di sepanjang Jalan Asahan, Kamis (11/6/2026). Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai akses lalu lintas sekaligus menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman.
Meski lapak dibongkar, Pemkot Pontianak menegaskan penataan ini tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan. Pemerintah juga menyiapkan kios-kios kosong di kawasan pasar sebagai lokasi relokasi agar para pedagang tetap dapat melanjutkan usaha mereka.
Berikut lima fakta penting di balik penertiban PKL Jalan Asahan.
1. Penertiban Sudah Didahului Sosialisasi Berulang Kali
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Ibrahim, mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai upaya persuasif sebelum penertiban dilakukan.
Pedagang yang memanfaatkan badan jalan sebagai tempat berjualan telah beberapa kali menerima sosialisasi, imbauan lisan, hingga surat pemberitahuan.
“Jalan harus difungsikan sebagaimana mestinya sebagai akses lalu lintas. Karena itu, kami melakukan penataan agar fungsi jalan dapat kembali normal dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya.
Penataan Dilakukan Bertahap
Menurut Ibrahim, pendekatan dialog tetap menjadi pilihan utama pemerintah sebelum tindakan penertiban dilakukan di lapangan.
2. Pemkot Menyiapkan Kios Pengganti untuk Pedagang
Salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah adalah keberlangsungan usaha para pedagang setelah lapak dibongkar.
Karena itu, Diskumdag telah menyiapkan sejumlah kios kosong yang masih tersedia di area pasar, baik di lantai dasar maupun lantai atas.
Pedagang yang ingin menempati lokasi tersebut dapat mendaftarkan diri melalui Diskumdag Kota Pontianak.
“Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga memfasilitasi. Kios yang tersedia masih cukup untuk menampung para pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan,” kata Ibrahim.
3. Lapak Dinilai Mengganggu Fungsi Jalan dan Pedagang Lain
Pemerintah menilai keberadaan lapak di badan jalan tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga berdampak terhadap pedagang lain yang menempati kios permanen.
Sejumlah toko yang berada di bagian dalam kawasan pasar disebut tertutup oleh lapak-lapak yang berdiri di tepi jalan.
Akibatnya, akses pengunjung menjadi kurang nyaman dan aktivitas perdagangan tidak berjalan secara seimbang.
“Pedagang tentu menginginkan lokasi yang strategis. Namun pemerintah juga harus menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan lingkungan, baik untuk pengunjung maupun pedagang lainnya,” tuturnya.
Penataan untuk Kepentingan Bersama
Pemkot menilai penataan kawasan pasar menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang usaha yang lebih tertib sekaligus mendukung aktivitas ekonomi yang sehat.
4. Sebagian Pedagang Masih Menyampaikan Keberatan
Di lapangan, tidak semua pedagang langsung menerima lokasi relokasi yang ditawarkan pemerintah.
Beberapa pedagang masih menyampaikan keberatan terkait posisi kios yang dianggap kurang strategis dibandingkan lokasi lama mereka di tepi jalan.
Meski demikian, pemerintah memastikan ruang dialog tetap dibuka agar aspirasi pedagang dapat didengar dan dicarikan solusi terbaik.
“Harapan kami para pedagang dapat memahami bahwa penataan ini dilakukan untuk kepentingan bersama. Pemerintah kota sudah menyiapkan tempat usaha yang layak sehingga aktivitas perdagangan tetap dapat berjalan,” ujar Ibrahim.
5. Pedagang Diberi Waktu Membongkar Lapak Secara Mandiri
Pemkot Pontianak tidak langsung melakukan pembongkaran menyeluruh terhadap seluruh lapak yang masih tersisa.
Pedagang yang belum membongkar lapaknya diberikan kesempatan satu hingga dua hari untuk melakukannya secara mandiri.
Setelah masa tersebut berakhir, pemerintah akan melakukan pemantauan dan menentukan langkah lanjutan apabila masih ditemukan pelanggaran.
Kebijakan tersebut diambil agar proses penataan berjalan lebih humanis dan mengurangi potensi gesekan di lapangan.
Penertiban Libatkan Satpol PP, TNI, dan Polri
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan penertiban dilakukan secara terpadu bersama Diskumdag, Inspektorat Kota Pontianak, serta didukung unsur TNI dan Polri.
Menurutnya, sebagian besar pedagang telah memahami tujuan penataan sehingga proses penertiban berlangsung relatif kondusif.
“Sebelum penertiban dilaksanakan, kami bersama instansi terkait telah melakukan berbagai upaya persuasif, baik melalui imbauan lisan maupun surat pemberitahuan kepada para pedagang. Alhamdulillah, sebagian besar pedagang sudah memahami dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” katanya.
Antara Ketertiban Kota dan Nafkah Pedagang
Bagi sebagian pedagang, lapak di tepi Jalan Asahan bukan sekadar tempat berjualan, melainkan sumber penghidupan keluarga yang dibangun bertahun-tahun.
Di sisi lain, pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga fungsi fasilitas publik agar dapat digunakan seluruh masyarakat secara adil dan aman.
Karena itu, keberhasilan penataan kawasan Jalan Asahan tidak hanya diukur dari bersihnya badan jalan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan para pedagang tetap memiliki ruang untuk mencari nafkah secara layak.
Fakta Singkat Penertiban Jalan Asahan
Data Penting
- Lokasi: Jalan Asahan, Kota Pontianak.
- Waktu penertiban: Kamis, 11 Juni 2026.
- Pelaksana: Diskumdag dan Satpol PP Kota Pontianak.
- Didukung oleh unsur TNI dan Polri.
- Pedagang direlokasi ke kios kosong yang telah disiapkan.
- Pedagang diberi waktu 1-2 hari untuk membongkar lapak secara mandiri.