PONTIANAK POST – Seorang perempuan berinisial AS (29) kini menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Kubu Raya setelah diduga melakukan penipuan berkedok investasi penjualan tiket pesawat. Dalam kasus tersebut, kerugian para korban sementara diperkirakan mencapai Rp4 miliar.
Penyidik menduga AS menawarkan skema investasi dengan menjanjikan keuntungan antara Rp300 ribu hingga Rp800 ribu untuk setiap transaksi penjualan tiket pesawat. Tawaran keuntungan cepat tersebut menarik minat sejumlah korban yang kemudian menyerahkan modal dalam jumlah bervariasi.
Kasus ini kini ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kubu Raya yang masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para korban serta saksi.
Diduga Memanfaatkan Pengalaman Kerja di Bandara
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AS diketahui pernah bekerja sebagai juru parkir di kawasan Bandara Supadio.
Polisi menduga pengalaman tersebut dimanfaatkan tersangka untuk membangun kepercayaan calon korban dengan mengaku memiliki akses dan jaringan di sektor penerbangan.
Dengan narasi tersebut, korban diyakini percaya bahwa bisnis penjualan tiket yang ditawarkan memiliki prospek keuntungan yang menjanjikan.
Belasan Korban dan Saksi Mulai Diperiksa
Sejumlah korban dan saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk mengungkap secara utuh modus yang digunakan tersangka.
Pemeriksaan dilakukan guna memastikan pola transaksi, jumlah kerugian, serta kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor kepada pihak kepolisian.
Penyidik juga tengah menginventarisasi dokumen transaksi dan bukti transfer yang dimiliki para korban.
Polisi Pastikan Penanganan Profesional
Wakapolres Kubu Raya Kompol Andri Sahroni melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan penyidikan dilakukan secara objektif dan transparan.
"Kami memastikan bahwa proses hukum berjalan di atas koridor yang obyektif, transparan, dan akuntabel. Tim Tipidter Satreskrim Polres Kubu Raya tengah bekerja secara intensif mengumpulkan alat bukti serta memeriksa keterangan saksi maupun korban secara komprehensif," ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Ade mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada penyidik.
Polisi Telusuri Aliran Dana Rp4 Miliar
Selain memeriksa korban dan saksi, penyidik kini fokus menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari investasi fiktif tersebut.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui penggunaan dana para korban sekaligus mengidentifikasi kemungkinan aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam menjalankan skema investasi tersebut.
Dugaan Adanya Jaringan Masih Didalami
Menurut penyidik, pola operasional yang dijalankan tersangka dinilai cukup sistematis sehingga tidak menutup kemungkinan terdapat pihak lain yang terlibat.
Namun hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman dan belum menyimpulkan adanya tersangka tambahan.
"Kami akan menuntaskan penyelidikan ini secara profesional hingga proses hukum selesai dan memperoleh kepastian hukum," kata Ade.
Waspada Iming-iming Keuntungan Tidak Wajar
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa penjelasan bisnis yang jelas.
Otoritas keuangan dan aparat penegak hukum berulang kali mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas usaha, skema bisnis, dan rekam jejak pihak yang menawarkan investasi. (ars)
Fakta Terkini
- Tersangka: AS (29).
- Lokasi penyidikan: Polres Kubu Raya.
- Modus: Investasi penjualan tiket pesawat.
- Keuntungan yang dijanjikan: Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per transaksi.
- Kerugian sementara: Sekitar Rp4 miliar.
- Penyidik: Unit Tipidter Satreskrim Polres Kubu Raya.
- Status: Penyidikan masih berlangsung.