PONTIANAK POST – Polda Kalimantan Barat mulai memperketat pengawasan terhadap harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit menyusul masih ditemukannya perusahaan yang membeli hasil panen petani di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Kalbar menginstruksikan seluruh Polres jajaran melakukan pengecekan terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang diduga belum menyesuaikan harga pembelian TBS sesuai ketentuan pemerintah.
Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi hak petani sekaligus memastikan tata niaga sawit berjalan sesuai aturan sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 13 Tahun 2024 dan Pergub Kalbar Nomor 86 Tahun 2022.
Polda Kalbar Turun Mengawasi Harga TBS
Arahan tersebut disampaikan dalam Zoom Meeting yang dipimpin Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin dan diikuti Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, dinas perkebunan kabupaten/kota, GAPKI Kalbar, serta Kasat Reskrim Polres jajaran.
Dalam arahannya, Burhanuddin meminta seluruh jajaran aktif melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang membeli TBS petani.
"Kami meminta jajaran untuk terus melakukan pengawasan agar harga pembelian TBS sesuai aturan yang berlaku sehingga hak petani dapat terlindungi," tegasnya, Kamis (11/6/2026).
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan pengawasan tersebut merupakan bentuk dukungan kepolisian terhadap kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga sawit.
"Sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar tata niaga sawit berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi petani maupun pelaku usaha," ujarnya.
DPRD Kalbar Soroti Nasib Petani Mandiri
Persoalan harga TBS juga menjadi perhatian Komisi II DPRD Kalbar dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar serta perwakilan perusahaan perkebunan.
Ketua Komisi II DPRD Kalbar Fransiskus Ason mengatakan hasil rapat menunjukkan harga TBS petani mitra perusahaan masih mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah.
Sebaliknya, disparitas harga justru banyak dialami petani swadaya yang menjual hasil panennya melalui pengepul atau pihak ketiga.
"Setelah mendapatkan penjelasan dari perusahaan dan Dinas Perkebunan, ternyata yang menjadi persoalan adalah petani mandiri. Sedangkan petani mitra atau binaan perusahaan masih mengikuti harga yang telah ditetapkan pemerintah provinsi," ujarnya.
Regulasi Dinilai Belum Melindungi Petani Swadaya
Menurut Ason, regulasi yang berlaku saat ini lebih banyak mengatur hubungan kemitraan antara perusahaan dan petani binaan.
Sementara itu, petani mandiri yang tidak tergabung dalam kemitraan masih rentan menerima harga lebih rendah karena tidak memiliki perlindungan yang kuat dalam mekanisme penetapan harga.
Karena itu, DPRD Kalbar mendesak Kementerian Pertanian menyusun aturan khusus yang memberikan kepastian harga bagi petani swadaya.
"Kami berharap ke depan petani swadaya juga diatur dalam regulasi sehingga perusahaan memiliki pedoman yang jelas dan petani mendapatkan perlindungan harga yang layak," katanya.
Pemprov Kalbar Ancam Tindak PKS yang Membandel
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar Ignasius IK menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap perusahaan yang membeli TBS di bawah harga acuan.
Bersama aparat penegak hukum, pemerintah terus memantau praktik pembelian TBS di lapangan.
Bahkan perusahaan yang tidak menunjukkan itikad baik menyesuaikan harga berpotensi menghadapi pemeriksaan hingga sanksi administratif.
"Kalau masih tidak ada niat baik untuk menyesuaikan harga, maka aparat penegak hukum yang akan memeriksa," tegas Ignasius.
Harga TBS Mulai Bergerak Naik
Menurut Ignasius, hasil pemantauan terbaru menunjukkan harga TBS di sejumlah perusahaan mulai mengalami kenaikan dan mendekati harga acuan pemerintah.
Perkembangan tersebut memberikan harapan bagi petani setelah sebelumnya terjadi gejolak harga yang memicu keluhan di berbagai daerah.
"Kita lihat sekarang sudah mulai merangkak naik. Beberapa perusahaan yang kami cek sudah berusaha mendekati harga pemerintah," ujarnya.
Perusahaan Klaim Sudah Menyesuaikan Harga
Perwakilan PT Green Utama Mandiri (GUM), Antonius, mengatakan perusahaan telah melakukan penyesuaian harga sesuai perkembangan pasar dan ketentuan pemerintah.
Ia menjelaskan penurunan harga yang sempat terjadi dipengaruhi ketidakpastian pasar setelah muncul kebijakan terkait tata kelola ekspor sawit nasional yang berdampak pada transaksi pembelian CPO.
Menurut Antonius, harga pembelian TBS yang sebelumnya berada di kisaran Rp2.700 per kilogram kini telah meningkat menjadi sekitar Rp3.040 per kilogram.
"Prinsipnya kami mengikuti regulasi pemerintah. Kami tidak ingin melanggar aturan yang sudah ditetapkan," katanya.
Dampaknya Langsung ke Kehidupan Petani
Bagi ribuan keluarga petani sawit di Kalimantan Barat, harga TBS tidak sekadar angka ekonomi.
Harga jual sawit menentukan kemampuan petani memenuhi kebutuhan rumah tangga, membiayai pendidikan anak, hingga mempertahankan produktivitas kebun.
Karena itu, kepastian harga yang adil menjadi faktor penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat di sentra-sentra perkebunan sawit Kalbar.
Disbunnak Kalbar sebelumnya juga mencatat luas kebun sawit swadaya atau mandiri telah mencapai lebih dari 534 ribu hektare, sehingga perlindungan harga bagi petani swadaya menjadi isu penting dalam tata niaga sawit daerah. Sebagian petani mandiri masih menjual hasil panen melalui pengepul dan belum seluruhnya tergabung dalam kelembagaan pekebun atau pola kemitraan dengan perusahaan.
Berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan Indeks K dan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat untuk Periode I Juni 2026 (1–7 Juni 2026), harga TBS tertinggi untuk tanaman umur 10–20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.182,65 per kilogram. Penetapan tersebut mengacu pada harga minyak sawit mentah (CPO) sebesar Rp12.942,77 per kilogram, harga inti sawit (kernel) Rp13.129,95 per kilogram, serta Faktor Indeks K sebesar 92,40 persen. Harga tersebut menjadi acuan pembelian TBS pekebun plasma dan mitra perusahaan di Kalimantan Barat.
Sementara itu, untuk kelompok umur tanaman lainnya, harga TBS ditetapkan mulai dari Rp2.392,66 per kilogram untuk tanaman usia tiga tahun hingga Rp3.145,58 per kilogram untuk tanaman usia 21 tahun. Pemerintah berharap harga acuan tersebut dapat menjadi pedoman bagi perusahaan dan pabrik kelapa sawit dalam melakukan pembelian buah sawit dari petani sehingga tidak terjadi disparitas harga yang merugikan pekebun. (ars)
Harga TBS Kalbar Periode I Juni 2026
- Umur 3 tahun: Rp2.392,66/kg
- Umur 5 tahun: Rp2.751,69/kg
- Umur 8 tahun: Rp3.057,81/kg
- Umur 10–20 tahun: Rp3.182,65/kg
- Umur 21 tahun: Rp3.145,58/kg
- Umur 25 tahun: Rp2.918,30/kg
Editor : Aristono Edi Kiswantoro