Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Harga Sawit di Kalbar Mulai Stabil Setelah Pengawasan Pemerintah Diperketat

Siti Sulbiyah • Jumat, 12 Juni 2026 | 14:20 WIB
Ketua Gapki Kalimantan Barat, Aris Supratman
Ketua Gapki Kalimantan Barat, Aris Supratman

PONTIANAK POST – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengambil langkah tegas menyikapi anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani. Pada 9 Juni 2026, ia mengirim surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk meminta dukungan pemantauan dan pengawasan terhadap harga pembelian TBS di berbagai daerah.

Dalam surat tersebut, Menteri Pertanian menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan dalam rapat terbatas pada 26 Mei 2026. Kementerian Pertanian mencatat, setelah diumumkannya kebijakan ekspor satu pintu oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia pada 20 Mei 2026, terjadi penurunan harga TBS, khususnya yang diterima pekebun swadaya, sebesar Rp300 hingga Rp1.250 per kilogram.

Padahal, pada periode yang sama, harga crude palm oil (CPO) dunia dan nilai tukar dolar Amerika Serikat justru mengalami kenaikan. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan logika pasar, yang mana Jika harga CPO dunia naik, nilai tukar dolar naik, seharusnya juga diikuti kenaikan harga TBS. 

Kementerian Pertanian juga menemukan masih adanya disparitas antara harga TBS yang ditetapkan gubernur dengan harga yang diterima pekebun swadaya. Selisihnya berkisar antara Rp400 hingga Rp1.500 per kilogram. Memperhatikan hal tersebut di atas, maka tidak ada alasan pabrik kelapa sawit (PKS) untuk menurunkan harga TBS. 

Baca Juga: Guru Kristen di Pontianak Hadapi Kendala Sertifikasi dan Pencairan TPG

Karena itu, Menteri Pertanian meminta jajaran kepolisian di daerah melakukan pemantauan dan pengawasan agar harga TBS kembali normal sebagaimana harga sebelum 20 Mei 2026. 

Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kalimantan Barat, Indra Rustandi, menyambut baik langkah pemerintah pusat tersebut. Menurutnya, perhatian pemerintah terhadap persoalan harga sawit menunjukkan keberpihakan terhadap petani, khususnya pekebun swadaya.

"Kami mengapresiasi atensi pemerintah yang penuh kepada petani sawit," ujarnya.

Di sisi lain, Indra mengungkapkan bahwa kondisi harga TBS di Kalimantan Barat mulai membaik dalam sepekan terakhir setelah sempat mengalami penurunan. "Hampir 90 persen PKS sudah menaikkan harga TBS," katanya.

Ia berharap kepala daerah, dinas terkait, perusahaan, serta asosiasi perusahaan sawit dapat terus bersinergi melakukan evaluasi apabila masih ditemukan pabrik yang membeli TBS petani jauh di bawah harga rata-rata.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Dana Jaminan Sosial Jadi Modal Usaha Produktif

"Mari kita sama-sama evaluasi supaya bisa lebih meningkatkan harga agar kesejahteraan petani lebih baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Cabang Kalimantan Barat mengimbau seluruh perusahaan kelapa sawit anggota asosiasi ini untuk tetap berpedoman pada harga tandan buah segar (TBS) yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kalimantan Barat. 

Imbauan tersebut disampaikan menyusul hasil Pertemuan Koordinasi Perkembangan Harga TBS Kelapa Sawit dan Upaya Stabilisasi Harga TBS yang dipimpin langsung oleh Menteri Pertanian pada 8 Juni 2026. 

Ketua Gapki Kalimantan Barat, Aris Supratman, mengatakan bahwa kondisi harga TBS kelapa sawit secara nasional saat ini menunjukkan tren positif dengan kisaran harga mencapai Rp2.800 hingga Rp3.200 per kilogram, terutama bagi petani yang telah bermitra dengan pabrik kelapa sawit (PKS). 

 “Perkembangan harga TBS saat ini menunjukkan kondisi yang semakin membaik. Namun demikian, seluruh perusahaan dan pelaku usaha perlu tetap menjaga stabilitas harga di tingkat petani dengan mengacu pada mekanisme penetapan harga yang telah diatur pemerintah,” ujar Aris, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6).

Baca Juga: Sekda Kalbar Tekankan Keterbukaan Informasi Publik untuk Perkuat Kepercayaan Masyarakat

Ia menjelaskan bahwa penetapan harga TBS telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta peraturan gubernur yang berlaku di masing-masing daerah. 

Oleh karena itu, perusahaan sawit di Kalimantan Barat diharapkan tidak melakukan penetapan harga di luar ketentuan yang telah disepakati dalam forum penetapan harga TBS. Pihaknya mengimbau seluruh perusahaan anggota untuk tetap mematuhi hasil penetapan harga TBS yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Kalimantan Barat sesuai Permentan Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022. 

“Langkah ini penting untuk menjaga kepastian usaha, melindungi kepentingan petani, dan menciptakan iklim industri sawit yang sehat dan berkelanjutan,” tegas Aris. 

Ia pun mengajak seluruh pelaku industri sawit untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas sektor perkebunan kelapa sawit yang merupakan salah satu penopang utama perekonomian daerah dan nasional. (sti)

Editor : Hanif
#harga sawit #TBS #kalbar #pemerintah #stabil