PONTIANAK POST - Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi personel yang melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Ia menekankan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas sesuai prosedur dan menjunjung tinggi integritas serta profesionalisme.
“Apabila ditemukan personel yang melakukan pungli dalam pelaksanaan tilang maupun pelayanan kepada masyarakat, saya pastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi,” tegasnya, belum lama ini.
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar mengedepankan pelayanan yang humanis, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap Polri harus terus dijaga melalui pelayanan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Selain itu, Kapolresta Pontianak menekankan bahwa seluruh proses penindakan pelanggaran lalu lintas harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan memanfaatkan sistem elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Hal ini diterapkan guna meminimalisir potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
Sebelumnya, sempat beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan dugaan pungli oleh seorang anggota kepolisian di kawasan simpang Hotel Garuda, Kota Pontianak. Propam Polresta Pontianak telah melakukan pemeriksaan dan penegakan disiplin terhadap anggota tersebut.
Kasat Lantas Polresta Pontianak, AKP Supriyanto menyatakan siap menindaklanjuti arahan Kapolresta dengan melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh personel Satlantas. Ia pun terus memastikan setiap anggota melaksanakan tugas secara profesional dan berintegritas.
Ia pun berharap personel Satlantas Polresta Pontianak semakin meningkatkan disiplin, profesionalisme, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Pontianak. (sti)
Editor : Hanif