PONTIANAK POST – Jajaran Polsek Pontianak Kota mengamankan seorang pria berinisial JVT alias Andre yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di sebuah kafe di Jalan Sidas, bekas Cafe Orang Tua, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota.
Kapolsek Pontianak Kota AKP Deni Gumilar mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada 24 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam bangunan dengan cara mencongkel pintu belakang kafe sebelum mengambil sejumlah barang milik korban.
“Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Rajawali,” kata AKP Deni Gumilar, Minggu (14/6/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kipas angin gantung merek Invico yang diduga merupakan hasil pencurian.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp41 juta.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pontianak Kota untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Deni menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Pontianak Kota juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro