PONTIANAK POST – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Barat menyoroti keberadaan tenaga kerja asing (TKA) serta kepatuhan perizinan pertambangan saat melakukan kunjungan kerja ke PT WAY di Desa Kampung Baru, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau.
Ketua Komisi II DPRD Kalbar Fransiskus Ason mengatakan, hasil kunjungan lapangan menunjukkan mayoritas pekerja yang ditemui di lingkungan kantor perusahaan merupakan tenaga kerja asing yang menggunakan bahasa Mandarin.
Kondisi tersebut menjadi perhatian mengingat perusahaan tersebut merupakan Penanaman Modal Asing (PMA).
Menurut Ason, perusahaan tetap harus mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal sepanjang memenuhi kompetensi dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan.
"Kami meminta perusahaan lebih mengutamakan tenaga kerja lokal yang memenuhi persyaratan. Kalau memang belum tersedia sesuai kebutuhan, silakan menggunakan tenaga kerja dari daerah lain di Indonesia. Tetapi selama masih bisa dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia, sebaiknya diberikan kepada tenaga kerja kita," ujarnya.
Legalitas Tenaga Kerja Asing
Ia menegaskan, DPRD juga meminta instansi terkait, khususnya pihak Imigrasi, melakukan pemeriksaan terhadap legalitas tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan tersebut..
Menurutnya, seluruh pekerja asing harus memiliki dokumen keimigrasian, izin tinggal, dan izin kerja yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami meminta pihak Imigrasi menindaklanjuti persoalan ini. Perlu dipastikan apakah seluruh tenaga kerja asing tersebut telah memiliki izin kerja dan izin tinggal yang sah di Indonesia," kata politisi Golkar Kalbar ini.
Patuhi Regulasi Pertambangan
Selain persoalan ketenagakerjaan, Komisi II DPRD Kalbar juga menyoroti penggunaan material tambang golongan C, seperti pasir dan batu, yang digunakan dalam operasional perusahaan.
Ason mengingatkan seluruh perusahaan wajib mematuhi regulasi pertambangan, termasuk mengurus seluruh perizinan yang diperlukan sebelum melakukan pengambilan material.
"Mereka harus mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku. Jangan sampai menggunakan material tambang tanpa mengurus izin karena itu juga berkaitan dengan penerimaan daerah," tegasnya.
Ia mengungkapkan masih terdapat sejumlah perusahaan yang diduga menggunakan material galian C tanpa mengantongi izin resmi. Karena itu, Komisi II DPRD Kalbar berencana melakukan kunjungan ke sejumlah perusahaan lainnya untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Menurut Ason, praktik penggunaan material tambang tanpa izin berpotensi merugikan pendapatan daerah karena perusahaan tidak memberikan kontribusi berupa penerimaan daerah sebagaimana mestinya.
"Masih ada beberapa perusahaan yang akan kami kunjungi. Kami ingin memastikan apakah penggunaan pasir, batu, maupun material lainnya sudah memiliki izin. Jangan sampai ada perusahaan yang menikmati keuntungan tetapi tidak memenuhi kewajibannya kepada daerah," ujarnya.
Koordinasi Perketat Pengawasan
Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama pemerintah kabupaten melakukan koordinasi untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan bahan galian C.
Pengawasan tersebut dinilai penting agar seluruh perusahaan mematuhi ketentuan hukum, menciptakan persaingan usaha yang sehat, sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pertambangan.
"Kami ingin ada kesetaraan. Perusahaan yang patuh terhadap aturan tentu tidak boleh dirugikan oleh perusahaan lain yang beroperasi tanpa izin. Karena itu pengawasan harus diperkuat," pungkas Ason. (den)
Editor : Hanif