Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kemenkum Kalbar Percepat Penyelesaian Aset Tanah Eks Kebun Binatang Kubu Raya, Libatkan BPKP dan BPN

Miftahul Khair • Senin, 15 Juni 2026 | 17:10 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat penyelesaian aset tanah eks Kebun Binatang Kubu Raya pada Senin (15/6). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat penyelesaian aset tanah eks Kebun Binatang Kubu Raya pada Senin (15/6). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus mendorong penyelesaian permasalahan aset tanah eks kebun binatang yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Langkah percepatan dilakukan melalui rapat internal untuk menyusun strategi penyelesaian aset tersebut, Senin (15/6).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, diikuti Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum serta Tim Kerja Pengelola BMN Kanwil Kemenkum Kalbar.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Kubu Raya dan Kepala Desa Sungai Raya yang telah berlangsung pada 11 Juni 2026.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Tegaskan Kafe, Hotel, dan Warkop Wajib Bayar Royalti Musik, Ini Aturannya

Dalam pembahasan, diketahui bahwa penyelesaian aset tanah eks kebun binatang masih membutuhkan langkah komprehensif. Hal ini karena terdapat perbedaan data dan informasi terkait status serta riwayat kepemilikan aset yang perlu diselaraskan.

Untuk mendapatkan kepastian hukum, Kanwil Kemenkum Kalbar menilai diperlukan keterlibatan pihak independen agar proses penyelesaian berjalan objektif serta menghasilkan rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penyelesaian aset negara tersebut menjadi salah satu prioritas yang harus segera dituntaskan.

"Aset negara adalah tanggung jawab yang harus kita jaga dan selesaikan dengan benar sesuai koridor hukum. Kami tidak ingin permasalahan ini berlarut-larut. Dengan melibatkan BPKP dan Kantor Pertanahan, kami berharap ada rekomendasi yang terang dan kepastian hukum atas status aset ini, demi kepentingan negara dan masyarakat," tegas Jonny.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Dorong RUU Masyarakat Adat Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Hak Komunitas Adat

Sebagai bentuk tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar menyiapkan sejumlah langkah strategis. Pertama, mengajukan permohonan Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan kepada Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Barat untuk memperoleh fasilitasi serta rekomendasi penyelesaian.

Kedua, Kanwil Kemenkum Kalbar akan mengajukan proses pensertifikatan tanah eks kebun binatang kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya sebagai upaya pengamanan aset negara.

Ketiga, perkembangan penyelesaian permasalahan aset tersebut akan dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus permohonan arahan lanjutan.

Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus membangun koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan Pemerintah Desa Sungai Raya, agar penyelesaian aset dapat berjalan secara transparan, tuntas, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. (*)

Editor : Miftahul Khair
#kebun binatang kubu raya #Aset Tanah #Kanwil Kemenkum Kalbar