PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Bengkayang tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Keramaian.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar tersebut diikuti secara daring oleh perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang, Senin (15/6).
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Dorong RUU Masyarakat Adat Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Hak Komunitas Adat
Dalam kesempatan tersebut, Lanang menyampaikan bahwa harmonisasi dilakukan untuk memastikan regulasi daerah memiliki keselarasan dengan kebijakan nasional serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang sederajat.
Ia juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang proaktif mengajukan permohonan harmonisasi terhadap rancangan peraturan tersebut. (*)
Editor : Miftahul Khair