Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

KKP Hentikan Sementara Operasional Empat Tambak Udang di Kalbar, Ini Alasannya

Uray Ronald • Selasa, 16 Juni 2026 | 23:02 WIB
Tim KKP melakukan penyegelan pada salah satu tambak udang tidak berizin. ANTARA
Tim KKP melakukan penyegelan pada salah satu tambak udang tidak berizin. ANTARA

 

PONTIANAK POST – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional empat tambak udang vaname milik PT PK dan PT AUP di Kabupaten Bengkayang dan Sambas, Kalimantan Barat. Langkah itu diambil setelah pengawas menemukan sejumlah pelanggaran perizinan dan standar budidaya dalam operasi pengawasan yang digelar pada 11-12 Juni 2026.

Penghentian sementara dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola perikanan budidaya yang berkelanjutan dan mendukung kebijakan ekonomi biru. Selain pelanggaran administrasi, petugas juga menemukan penggunaan obat ikan yang tidak terdaftar di KKP.

KKP Tegaskan Investasi Harus Taat Aturan

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak Bayu Yuniarto Suharto mengatakan pemerintah mendukung investasi di sektor perikanan, namun seluruh pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebelum menjalankan kegiatan operasional.

"Penghentian sementara ini sebagai bukti kehadiran negara dalam menertibkan tata kelola perikanan. Pelaku usaha dipersilakan berinvestasi, namun wajib melengkapi seluruh izin dan sertifikasi yang dipersyaratkan sebelum beroperasi," kata Bayu.

Menurut dia, tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh kegiatan usaha perikanan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Permendag Nomor 16 Tahun 2026 Terbit: Ekspor Sawit Diatur Ulang, Kalbar Bersiap Hadapi Tata Kelola Baru

Sejumlah Pelanggaran Ditemukan

Hasil pemeriksaan Pengawas Perikanan menemukan beberapa pelanggaran di lokasi tambak yang diawasi.

Tambak di Bengkayang

Pada tambak milik PT PK di Sungai Keran, Kabupaten Bengkayang, petugas menemukan indikasi perusahaan belum memiliki sertifikat standar terverifikasi, belum mengantongi Sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), serta belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Tambak di Sambas

Sementara itu, dua lokasi proyek PT PK di Desa Sebubus, Kabupaten Sambas, yakni di Dusun Sebuluh dan Dusun Merbau, juga ditemukan belum memiliki sertifikat standar terverifikasi dan sertifikat CBIB.

Khusus di Dusun Merbau, petugas menemukan penggunaan obat ikan yang tidak terdaftar pada KKP. Temuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas hasil budidaya dan lingkungan sekitar.

Pelanggaran serupa juga ditemukan pada tambak milik PT AUP di Dusun Serumpun, Desa Sebubus, Kabupaten Sambas. Berdasarkan hasil pengawasan, perusahaan tersebut belum memiliki sertifikat standar terverifikasi dan menggunakan obat ikan yang tidak terdaftar secara resmi.

Berpotensi Ganggu Keamanan Pangan dan Ekspor

Bayu menegaskan kepatuhan terhadap seluruh aspek perizinan dan standar budidaya menjadi syarat utama dalam pengembangan industri udang nasional yang berdaya saing.

Ia menyayangkan masih ditemukannya penggunaan obat-obatan yang tidak terdaftar karena dapat berdampak pada keamanan pangan, kualitas produk ekspor, dan keberlanjutan lingkungan perairan.

"Kepemilikan sertifikat standar, CBIB, dan legalitas obat ikan merupakan instrumen krusial untuk menjamin bahwa produk udang yang dihasilkan aman dikonsumsi, bermutu tinggi, dan proses budidayanya tidak merusak daya dukung lingkungan setempat," ujarnya.

Industri Udang Jadi Andalan Nasional

Menurut Bayu, sektor budidaya udang saat ini menjadi salah satu andalan peningkatan produksi perikanan nasional sekaligus sumber devisa dari ekspor hasil kelautan.

Karena itu, seluruh pelaku usaha diminta memastikan kegiatan budidaya memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah agar mampu bersaing di pasar global.

Industri udang merupakan salah satu tulang punggung ekspor perikanan Indonesia. Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan nilai ekspor udang Indonesia pada periode Januari–September 2025 mencapai 1,39 miliar dolar AS atau menjadi komoditas ekspor perikanan terbesar nasional.

Amerika Serikat masih menjadi pasar utama dengan pangsa sekitar 63 persen dari total ekspor udang Indonesia.

Baca Juga: Ajukan Rp500 Juta untuk Perkuat Sarpras Perikanan, Sasar 91 Kelompok Nelayan dan Budidaya

Di sisi produksi, sektor perikanan budidaya nasional terus menunjukkan pertumbuhan. KKP mencatat produksi perikanan budidaya Indonesia pada 2024 mencapai 6,37 juta ton atau meningkat 13,64 persen dibanding tahun sebelumnya.

Udang menjadi salah satu komoditas unggulan yang diprioritaskan pemerintah karena memiliki nilai ekonomi dan daya saing ekspor yang tinggi.

Namun, pemerintah mengakui masih terdapat tantangan terkait tata ruang, kepatuhan usaha budidaya, hingga pemenuhan standar mutu yang menjadi syarat utama untuk menjaga akses pasar ekspor.

Karena itu, kepatuhan terhadap perizinan, sertifikasi CBIB, serta penggunaan obat ikan yang terdaftar menjadi faktor penting dalam menjaga reputasi produk udang Indonesia di pasar internasional.

Pelanggaran terhadap standar budidaya berpotensi memengaruhi keamanan pangan, kualitas produk, dan daya saing ekspor nasional.

Pemeriksaan Lanjutan dan Sanksi Menanti

Sebagai tindak lanjut, Stasiun PSDKP Pontianak akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan supervisi terhadap seluruh lokasi usaha yang dikenakan penghentian sementara operasional.

Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan bentuk sanksi administratif yang akan diterapkan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021.

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mendukung penuh langkah penertiban yang dilakukan jajaran PSDKP Pontianak.

Menurutnya, pengawasan terhadap usaha perikanan budidaya akan terus diperkuat guna memastikan pengembangan sektor perikanan nasional berjalan sesuai prinsip ekonomi biru yang menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

"Melalui pengawasan yang konsisten, KKP berharap industri budidaya udang dapat berkembang secara sehat, berkelanjutan, dan mampu memberikan kontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan," katanya.

Dampak bagi Masyarakat dan Lingkungan

Penertiban ini tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan administrasi perusahaan, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan pesisir dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sektor perikanan.

Pemerintah menilai penerapan standar budidaya yang baik menjadi kunci untuk menjaga kualitas lingkungan perairan, menjamin keamanan pangan, serta memastikan industri udang Indonesia tetap kompetitif di pasar internasional.*

Editor : Uray Ronald
#tambak udang Kalbar #KKP hentikan operasional tambak #tambak udang Sambas #tambak udang Bengkayang #budidaya udang vaname