Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kemenkum Kalbar Gandeng Disdikbud Sambas Perluas Akses Layanan Apostille untuk Dokumen Pendidikan

Miftahul Khair • Rabu, 17 Juni 2026 | 15:51 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar koordinasi bersama Disdikbud Sambas pada Senin (15/6). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar koordinasi bersama Disdikbud Sambas pada Senin (15/6). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperluas akses layanan hukum melalui penguatan kerja sama dengan berbagai pihak. Salah satunya melalui koordinasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas terkait layanan Apostille di Kantor Disdikbud Kabupaten Sambas, Senin (15/6).

Kegiatan yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida Wahid, tersebut menjadi langkah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai layanan Apostille, terutama bagi sektor pendidikan yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk keperluan studi ke luar negeri.

Dalam pertemuan itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas menyampaikan pentingnya penyebarluasan informasi layanan hukum agar dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas. Dengan wilayah yang mencakup 195 desa, diperlukan kolaborasi melalui forum bersama kepala sekolah maupun pemerintah desa.

Baca Juga: DPRD Kayong Utara Konsultasi ke Kemenkum Kalbar untuk Penyusunan Dua Raperda Strategis

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar menjelaskan bahwa layanan Apostille memberikan kemudahan legalisasi dokumen publik, khususnya dokumen pendidikan bagi masyarakat yang akan melanjutkan pendidikan ke luar negeri.

Dengan tersedianya layanan Apostille di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, masyarakat tidak perlu lagi mengurus legalisasi dokumen hingga ke Jakarta.

Berdasarkan data layanan, hingga saat ini tercatat sebanyak 376 permohonan Apostille di Kalimantan Barat, dengan 126 dokumen telah selesai diverifikasi. Hal tersebut menunjukkan perlunya peningkatan sosialisasi agar masyarakat semakin mengetahui kemudahan layanan yang tersedia.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas menyambut baik penguatan layanan Apostille tersebut. Dengan jumlah lulusan pendidikan dasar hingga menengah yang mencapai sekitar 27 ribu siswa setiap tahun, kebutuhan legalisasi dokumen pendidikan diperkirakan terus meningkat.

Baca Juga: Raperbup Hak Keuangan dan Administratif DPRD Mempawah Selesai Diharmonisasi Kemenkum Kalbar

Materi terkait layanan Apostille juga akan disampaikan kepada satuan pendidikan sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan akses pendidikan, termasuk bagi peserta didik yang ingin melanjutkan studi ke luar negeri.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa kerja sama dengan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam memperluas jangkauan layanan hukum kepada masyarakat.

"Kami berkomitmen memastikan layanan Apostille semakin dikenal dan mudah diakses masyarakat hingga ke daerah. Melalui kolaborasi bersama pemerintah daerah dan sektor pendidikan, kami ingin menghadirkan layanan hukum yang cepat, mudah, dan menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam mendukung generasi muda yang akan melanjutkan pendidikan ke tingkat internasional," ujar Jonny.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas akan memperkuat sosialisasi layanan Apostille melalui sekolah, pemerintah desa, serta forum koordinasi tingkat kecamatan agar pemanfaatan layanan hukum tersebut semakin meningkat. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Kanwil Kemenkum Kalbar #Layanan Apostille