PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat upaya perlindungan terhadap warisan budaya daerah melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Langkah tersebut dilakukan melalui audiensi bersama budayawan Kabupaten Sambas di Rumah Adat Melayu Sambas, Senin (15/6).
Kegiatan yang digelar jajaran Divisi Pelayanan Hukum bersama Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalbar ini bertujuan membangun sinergi dengan para pelaku budaya dalam proses pendataan, dokumentasi, hingga pengusulan KIK sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya lokal.
Dalam audiensi tersebut, budayawan Sambas, Long Henri, menyampaikan bahwa Kabupaten Sambas memiliki beragam warisan budaya yang masih berkembang di masyarakat. Kekayaan tersebut meliputi seni tradisi, adat istiadat, serta tradisi lisan yang diwariskan secara turun-temurun.
Baca Juga: Raperbup Hak Keuangan dan Administratif DPRD Mempawah Selesai Diharmonisasi Kemenkum Kalbar
Namun, pelestarian budaya daerah masih menghadapi tantangan, salah satunya minimnya regenerasi. Generasi muda dinilai belum sepenuhnya tertarik untuk meneruskan upaya menjaga keberlangsungan budaya lokal.
Selain regenerasi, pertemuan tersebut juga membahas pentingnya digitalisasi arsip budaya. Sejumlah dokumentasi adat dan warisan budaya masih tersimpan dalam media lama sehingga berisiko hilang apabila tidak segera dialihkan ke bentuk digital.
Perubahan nilai dalam pelaksanaan adat di masyarakat juga menjadi perhatian, terutama terkait berkurangnya pemahaman terhadap makna dan esensi adat dalam berbagai kegiatan tradisional.
Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalbar menjelaskan bahwa hingga 2026 Kabupaten Sambas telah mencatat sejumlah Kekayaan Intelektual Komunal. Di antaranya empat lagu daerah, yaitu Ca’ Uncang, Cik Cik Periuk, Tanda’ Sambas, dan Kapal Belon sebagai ekspresi budaya tradisional.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Susun Kamus Risiko 2027, Perkuat Tata Kelola dan Pengendalian Internal
Selain itu, tiga pengetahuan tradisional juga telah tercatat, yakni Nek Bak, Putri Bekumbok, serta Bubbor Paddas.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar menyampaikan apresiasi kepada para budayawan yang terus menjaga keberadaan budaya daerah. Peran para pelaku budaya dinilai penting dalam mendukung inventarisasi dan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa perlindungan budaya daerah merupakan tanggung jawab bersama karena menjadi bagian dari identitas bangsa.
“Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal bukan hanya bentuk perlindungan hukum terhadap warisan budaya, tetapi juga langkah strategis untuk memastikan identitas budaya daerah tetap terjaga di tengah perkembangan zaman. Kami ingin seluruh potensi budaya daerah dapat terlindungi dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas,” ujar Jonny Pesta Simamora.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus mendorong pencatatan KIK dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh adat, akademisi, serta masyarakat. Upaya tersebut juga akan diperkuat melalui inventarisasi budaya, digitalisasi arsip, dan pemberian apresiasi kepada para budayawan.
Melalui kolaborasi pemerintah dan masyarakat, warisan budaya Kabupaten Sambas diharapkan dapat terus terjaga, berkembang, serta memperoleh perlindungan hukum yang lebih optimal sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia. (*)
Editor : Miftahul Khair