Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kemenkum Kalbar dan Polres Sambas Perkuat Pengawasan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah Perbatasan

Miftahul Khair • Rabu, 17 Juni 2026 | 15:57 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengunjungi Polres Sambas pada Senin (15/6). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengunjungi Polres Sambas pada Senin (15/6). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Resor Sambas dalam upaya meningkatkan perlindungan dan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Langkah tersebut dilakukan melalui pertemuan Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalbar bersama jajaran Polres Sambas, Senin (15/6).

Koordinasi yang berlangsung di Polres Sambas tersebut dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalbar, Devi Wijayanti, bersama jajaran. Pertemuan ini membahas potensi pelanggaran KI serta penguatan kerja sama penegakan hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Sambas yang memiliki posisi strategis sebagai kawasan perbatasan.

Letak geografis Sambas yang berbatasan langsung dengan negara tetangga menjadi perhatian karena memiliki potensi masuknya barang yang diduga melanggar hak merek maupun bentuk pelanggaran kekayaan intelektual lainnya.

Baca Juga: Raperbup Hak Keuangan dan Administratif DPRD Mempawah Selesai Diharmonisasi Kemenkum Kalbar

Dalam kegiatan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Kalbar diterima oleh Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Polres Sambas, Kanit II Tipidek, serta perwakilan Kanit III Tipidter. Pembahasan difokuskan pada kondisi penegakan hukum KI, mekanisme penanganan dugaan pelanggaran, serta upaya memperkuat kolaborasi antarinstansi.

Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menjelaskan bahwa wilayah perbatasan membutuhkan perhatian khusus dalam pengawasan peredaran barang ilegal yang berpotensi berkaitan dengan pelanggaran merek maupun KI lainnya. Karena itu, sinergi dengan aparat penegak hukum diperlukan untuk mencegah pelanggaran sekaligus memberikan perlindungan bagi pemegang hak.

Selain persoalan penegakan hukum, pertemuan tersebut juga membahas perlindungan hak cipta, terutama penggunaan lagu dan musik untuk kegiatan komersial seperti hotel, restoran, kafe, tempat hiburan, dan sektor usaha lainnya.

Pelaku usaha diharapkan memahami kewajiban pembayaran royalti sesuai aturan yang berlaku sebagai bentuk penghargaan terhadap hak ekonomi para pencipta karya.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Susun Kamus Risiko 2027, Perkuat Tata Kelola dan Pengendalian Internal

Polres Sambas menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat perkara yang secara khusus berkaitan dengan pelanggaran kekayaan intelektual. Salah satu penyebabnya karena sebagian besar tindak pidana KI merupakan delik aduan, sehingga proses hukum dilakukan setelah adanya laporan dari pihak yang dirugikan.

Pertemuan tersebut juga membahas pengawasan terhadap kemungkinan masuknya barang ilegal melalui jalur perbatasan yang berpotensi melanggar hak kekayaan intelektual. Pengawasan selama ini dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai instansi terkait seperti Bea Cukai, BPOM, serta aparat pengamanan wilayah perbatasan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa kerja sama dengan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam membangun perlindungan KI yang efektif.

“Perlindungan kekayaan intelektual harus dibangun melalui dua pendekatan sekaligus, yaitu penegakan hukum yang tegas serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual. Wilayah perbatasan seperti Sambas memerlukan perhatian khusus, sehingga koordinasi dengan aparat penegak hukum perlu terus diperkuat guna mencegah potensi pelanggaran sejak dini,” ujar Jonny Pesta Simamora.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi dengan Polres Sambas. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait hak cipta, merek, serta kewajiban royalti juga akan terus dilakukan.

Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, perlindungan kekayaan intelektual di Kalimantan Barat diharapkan semakin kuat serta mampu mendukung kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi daerah. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Kanwil Kemenkumham Kalbar #polres sambas #Kekayaan Intelektual