PONTIANAK POST – Tim Pengawas Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap penerima layanan bantuan hukum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mempawah, Senin (15/6).
Kegiatan monev dilakukan melalui wawancara secara daring menggunakan Zoom dengan melibatkan tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tengah memperoleh pendampingan hukum dari Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di Kabupaten Mempawah.
Pelaksanaan evaluasi tersebut bertujuan memastikan layanan bantuan hukum yang diberikan PBH berjalan sesuai standar pelayanan, tepat sasaran, serta memenuhi prinsip keadilan bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Susun Kamus Risiko 2027, Perkuat Tata Kelola dan Pengendalian Internal
Dalam wawancara tersebut, para WBP menyampaikan bahwa pendampingan hukum yang diberikan oleh advokat dari PBH telah berjalan dengan baik dan memberikan manfaat selama menjalani proses hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pengawasan terhadap layanan bantuan hukum merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan masyarakat memperoleh akses keadilan.
"Bantuan hukum adalah hak setiap warga negara, termasuk mereka yang tengah berada dalam proses hukum. Kanwil Kemenkum Kalbar hadir untuk memastikan hak itu benar-benar terpenuhi, bukan hanya di atas kertas. Melalui monitoring langsung seperti ini, kami mendengar sendiri dari penerima manfaat apakah layanan yang mereka terima sudah sesuai standar," tegas Jonny.
Menurutnya, kegiatan monitoring menjadi langkah penting untuk mengetahui secara langsung kualitas layanan yang diterima masyarakat sekaligus memastikan pelaksanaan bantuan hukum sesuai ketentuan.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Pantau 9 Notaris Baru di Sanggau untuk Perkuat Profesionalisme dan Kepatuhan
Ke depan, Tim Pengawas Daerah Kanwil Kemenkum Kalbar akan memperluas pelaksanaan monev ke sejumlah wilayah lain di Kalimantan Barat. Seluruh hasil pemantauan juga akan dicatat melalui sistem Sidbankum sebagai bagian dari peningkatan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan bantuan hukum. (*)
Editor : Miftahul Khair