PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus mendorong penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pendampingan pendaftaran merek serta Perseroan Perorangan di Kabupaten Sambas. Kegiatan tersebut digelar di Aula Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sambas, Senin (15/6).
Kegiatan yang diikuti 50 pelaku UMKM perempuan ini merupakan hasil kolaborasi Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Pemerintah Kabupaten Sambas untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas usaha dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida Wahid, hadir memberikan edukasi sekaligus pendampingan teknis terkait perlindungan hukum terhadap merek usaha. Selain sosialisasi, kegiatan tersebut juga menghadirkan fasilitasi pendaftaran merek dengan dukungan pembiayaan dari BRIDA Provinsi Kalimantan Barat.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Komitmen Tuntaskan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Triwulan II
Farida Wahid menyampaikan bahwa perempuan memiliki peran besar dalam menggerakkan perekonomian keluarga dan masyarakat. Karena itu, penguatan kapasitas usaha perlu disertai pemahaman mengenai perlindungan hukum terhadap produk yang dihasilkan.
Selain materi tentang pendaftaran merek, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai Perseroan Perorangan sebagai bentuk badan hukum yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Pendaftaran dapat dilakukan secara elektronik melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tanpa harus menggunakan akta notaris.
Antusiasme peserta terlihat saat sesi konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek berlangsung. Dari hasil pendataan tim Kanwil Kemenkum Kalbar, tercatat sekitar 28 merek milik pelaku UMKM perempuan Kabupaten Sambas siap diajukan untuk memperoleh perlindungan hukum.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar juga menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Pemerintah Kabupaten Sambas sebagai bentuk perlindungan terhadap kekayaan budaya daerah.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Percepat Penyelesaian Aset Tanah Eks Kebun Binatang Kubu Raya, Libatkan BPKP dan BPN
Lima KIK yang diserahkan terdiri dari Pengetahuan Tradisional Nek Bak, Bubbor Paddas, Putri Bekumbuk, serta Ekspresi Budaya Tradisional berupa lagu daerah Tanda Sambas dan Kapal Belon.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, mengatakan penguatan UMKM harus berjalan seiring dengan perlindungan hukum terhadap identitas usaha dan legalitas badan usaha.
"Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen terus hadir memberikan edukasi, pendampingan, serta fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan bagi pelaku UMKM. Perlindungan hukum terhadap merek dan legalitas usaha menjadi fondasi penting agar UMKM memiliki daya saing, memperoleh akses pembiayaan, serta mampu berkembang secara berkelanjutan di tengah persaingan ekonomi yang semakin kompetitif," ujar Jonny Pesta Simamora.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar berharap semakin banyak pelaku UMKM Sambas memahami pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, memiliki legalitas usaha, serta mampu meningkatkan nilai tambah produk lokal.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melanjutkan pendampingan proses pendaftaran merek, memperkuat layanan konsultasi hukum, serta membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memperluas ekosistem usaha berbasis Kekayaan Intelektual. (*)
Editor : Miftahul Khair