PONTIANAK POST - Sekda Kota Pontianak Amirullah mengatakan saat ini semua pemerintah daerah tengah berupaya melakukan kreativitas dalam menambah pendapatan daerah. Ketika pemasukan daerah semakin besar, tidak menutup kemungkinan Pemerintah Kota Pontianak bakal mencadangkan dana abadi sebagai bentuk ketahanan fiskal daerah.
“Sampai saat ini kami (Pemkot Pontianak) belum kepikiran untuk menyiapkan dana abadi sebagai cadangan keuangan daerah. Tapi dana abadi ini dapat dimungkinkan juga. Sebab saat ini daerah diminta kreatif menggali pendapatan daerah,” ujar Amirullah, Jumat (19/6).
Sejauh ini dalam menggali potensi keuangan daerah Pemkot Pontianak masih memaksimalkan pendapatan pajak, kemudian dari pemanfaatan aset dari penyewaan atau sistem kerjasama. Lalu, pemkot juga memiliki wacana untuk melakukan obligasi daerah.
Pemkot Pontianak juga melihat geliat pemerintah daerah lain dalam upaya penambahan potensi keuangan daerah. Seperti kreativitas di daerah lain dalam menambah keuangan daerah dan itu bisa dilakukan juga di Pemkot Pontianak, tak ditutupinya akan dicoba. Kemudian dividen dari BUMD juga bisa menambah pendapatan, walau hasilnya tidak begitu besar.
Baca Juga: Ria Norsan Tekankan Keuangan Daerah Kalbar Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Diakuinya, sampai saat ini pemasukan keuangan daerah masih didominasi dari dana bagi hasil pemerintah pusat. Persentasenya bahkan bisa di 59 persen. “Ini masih menjadi sumber pendapatan kita,” ungkapnya.
Makanya ketika alokasi anggaran dari dana bagi hasil pemerintah pusat berkurang sekitar 2 ratusan miliar, menyebabkan melambatnya program yang sudah direncanakan oleh Pemkot Pontianak.
Meski demikian, dari semua program tersebut tidak ada yang dibatalkan. Namun hanya ditangguhkan. Itu karena Pemkot Pontianak lebih menyaring dan melihat lagi program terprioritas dan paling menyentuh dengan masyarakat luas.
Ketika ditanya soal pemangkasan anggaran begitu besar oleh pemerintah pusat dan saat ini pengelolaan anggaran dan program pemerintah pusat menuju ke arah sentralistik, Amirullah tidak bisa mengomentarinya.
Sebab Kota Pontianak ini merupakan bagian dari NKRI. Artinya setiap kebijakan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi hingga ke daerah harus diikuti. Tetapi dalam jalannya regulasi aturan baik dari pusat dan provinsi akan dilaporkan oleh semua daerah. Termasuk Kota Pontianak.
Baca Juga: Tragis! Guru SD di Mempawah Hulu Meninggal Akibat Sambaran Petir Saat Hujan
“Ketika aturan ini kita jalankan di daerah akan ketahuan apa saja yang mesti dievaluasi. Hasil evaluasi serta dampak bagi daerah inilah menjadi laporan kita untuk dilaporkan ke provinsi dan ke pemerintah pusat untuk menindaklanjuti dari putusan aturan dari pusat,” tutupnya.(iza)
Editor : Hanif